Kobarnews.id, TANGSEL – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2027 belum dapat dipastikan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun depan.
Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan Halomoan Sihotang, mengatakan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menggelar rapat persiapan penetapan UMK 2027. Namun, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah belum bisa dilakukan lantaran formula resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Kita masih menunggu salinan keputusan dan nomor undang-undangnya. Setelah itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan regulasi atau aturan turunannya, terutama terkait formula penetapan upah minimum 2027,” ujar Maringan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Maringan, belum adanya formula resmi membuat unsur pekerja maupun pengusaha belum dapat menghitung dan memetakan usulan kenaikan UMK tahun depan.
Pembahasan besaran kenaikan baru bisa dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang menjadi acuan penetapan upah minimum.
“Kalau rapat persiapan sudah. Namun, untuk pembahasan UMK, kami sudah menyampaikan bahwa masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Dari unsur serikat pekerja maupun pengusaha juga belum bisa menghitung atau memetakan berapa kenaikannya karena formulanya belum ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, UMK Tangsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Angka tersebut naik 5,5% dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 4.974.392.
Sementara itu, besaran UMK Tangsel 2027 masih menunggu ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam pembahasan dan penetapan upah minimum, termasuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). (Red/Rez)




