kobarnews.id
Minggu, 1 November 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Masih Tunggu Aturan Pusat

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
28 Oktober 2026
Bagikan
2 menit baca
Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan Halomoan Sihotang saat dikonfirmasi media.
Bagikan

Kobarnews.id, TANGSEL – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2027 belum dapat dipastikan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel masih menunggu regulasi pemerintah pusat yang menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun depan.

Kepala Disnaker Tangsel, S. Maringan Halomoan Sihotang, mengatakan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) telah menggelar rapat persiapan penetapan UMK 2027. Namun, pembahasan mengenai besaran kenaikan upah belum bisa dilakukan lantaran formula resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

“Kita masih menunggu salinan keputusan dan nomor undang-undangnya. Setelah itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan regulasi atau aturan turunannya, terutama terkait formula penetapan upah minimum 2027,” ujar Maringan, Selasa (27/10/2026).

Menurut Maringan, belum adanya formula resmi membuat unsur pekerja maupun pengusaha belum dapat menghitung dan memetakan usulan kenaikan UMK tahun depan.

- Advertisement -
Ad image

Pembahasan besaran kenaikan baru bisa dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang menjadi acuan penetapan upah minimum.

Baca Juga:

Festival Kaibon Kota Serang 2026 Berlangsung Meriah, Angkat Seni Budaya hingga UMKM Lokal
Ratusan Pemotor Jelajahi Wisata Alam Banten, Rayakan HUT ke-26
Fasilitas Lengkap, Curug Goong Mandalawangi Tawarkan Glamping dan Camping Ground Komunal
Pengurus PKB Pandeglang Dikukuhkan, Nawawi Desak Anggaran Pesantren dan Madrasah Ditambah

“Kalau rapat persiapan sudah. Namun, untuk pembahasan UMK, kami sudah menyampaikan bahwa masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Dari unsur serikat pekerja maupun pengusaha juga belum bisa menghitung atau memetakan berapa kenaikannya karena formulanya belum ada,” jelasnya.

Sebagai informasi, UMK Tangsel 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Angka tersebut naik 5,5% dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 4.974.392.

Sementara itu, besaran UMK Tangsel 2027 masih menunggu ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut nantinya menjadi acuan dalam pembahasan dan penetapan upah minimum, termasuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). (Red/Rez)

Baca Juga:

PKB Pandeglang Dikukuhkan, Muhaimin Iskandar Minta Kader Mulai Bergerak Menangkan Pemilu 2029
458 Mahasiswa USBR Diwisuda, Rektor: Kampus Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lebak
Pembangunan 5 Rutilahu Program TMMD ke-130 Kodim Lebak Capai 80 Persen
Hari Keenam Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar 3 Titik
- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Pemkab Lebak Salurkan Insentif Keagamaan Rp 7,81 Miliar pada 2026
Selanjutnya Kapolda Banten Hadiri Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Wakapolres Lebak Gelar Subuh Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Judol

PTUN Batalkan Pemberhentian Kades Kerta Lebak, Pemkab Pilih Banding

Pemprov Banten Gelar Festival Jawara UMKM dan Kuliner, Dorong Daya Saing Pelaku Usaha

Amran Sentil Pembela Mafia Pangan: Bangun dari Tidur! 600 Ton Beras SPHP Diduga Diselewengkan

Operasi Patuh Maung Hari Kelima, Polisi Temukan Pemotor Tak Pakai Helm hingga Sopir Main HP

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Barjas Daerah

Menteri PU dan Andra Soni Blusukan Susuri Kali Angke, Pendangkalan dan Penyempitan Jadi Biang Banjir

Daerah Hukum

Polda Banten Beri Tenggat 7 Hari ke Polres Pandeglang untuk Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak

Daerah News

Andra Soni Targetkan Anggaran Bansos Banten Naik pada 2027

Budaya Daerah

Irna Narulita Apresiasi Desa Maja Lebak Berhasil Raih Status Desa Mandiri

Daerah News

Wisata Dadakan Masjid Tenggelam Bendungan Karian, Warga Somang Sediakan Jembatan Penyeberangan

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com