Kobarnews.id, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengakui pengawasan terhadap aktivitas pembakaran limbah di salah satu panglong kayu di Kecamatan Kasemen belum dilakukan secara berkala. Padahal, aktivitas pembakaran limbah secara terbuka tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan DLH Kota Serang, Nur, saat ditemui awak media di kantor DLH Kota Serang, Rabu (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Nur didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penagihan, H. Didin, serta dua orang staf.
Nur mengatakan, pihaknya pernah menerima pengaduan warga terkait kasus kebakaran di salah satu panglong kayu di wilayah Kasemen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas DLH Kota Serang sempat turun langsung ke lokasi untuk memberikan pembinaan.
Namun, ia mengakui pengawasan lanjutan terhadap aktivitas usaha tersebut belum berjalan optimal.
“Waktu itu memang ada pengaduan dari warga terkait kasus kebakaran di salah satu panglong kayu di wilayah Kasemen. Ketika itu, petugas dari DLH Kota Serang langsung turun ke lokasi untuk memberikan pembinaan. Namun setelah itu, harus kami akui bahwa ke depannya cenderung minim pengawasan,” kata Nur.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penagihan DLH Kota Serang, H. Didin, menjelaskan bahwa pendataan awal terhadap pelaku usaha di wilayah setempat melibatkan perangkat pemerintahan mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
“Untuk pendataan awal terhadap para pelaku usaha di lapangan, sejauh ini mekanismenya memang dilakukan oleh pengurus RT, RW, Lurah, hingga Camat setempat selaku pemangku wilayah,” ujar Didin.
Nur menambahkan, pihaknya akan menyampaikan informasi dan masukan dari awak media kepada Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, S.STP, M.Si. Saat ini, Farach diketahui sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Informasi dan masukan dari rekan-rekan wartawan ini akan segera saya laporkan ke Pak Kadis guna mendapatkan tanggapan serta instruksi selanjutnya. Kami berjanji akan memperhatikan masukan ini demi perbaikan lingkungan ke depan,” ujarnya.
Pembakaran Limbah Berpotensi Melanggar Aturan
Pembakaran limbah secara terbuka atau open burning dapat menimbulkan pencemaran udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Di tingkat nasional, pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Di tingkat daerah, pengelolaan sampah juga diatur melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 50 perda tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh panglong kayu di Kecamatan Kasemen tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi berwenang. (Red/Oyo)





