Kobarnews.id, PANDEGLANG – Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang mulai menata kabel internet yang semrawut dan dinilai merusak estetika serta berpotensi membahayakan masyarakat. Tahap awal penataan dilakukan di jalur perbatasan Pandeglang-Serang hingga Mengger sepanjang sekitar 14 kilometer.
Sekretaris Diskomsantik Pandeglang, Abdul Latief, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kabel yang menjuntai dan tidak tertata.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan ISP yang ada di kita dan juga di luar Pandeglang, dan hari Jumat kita sudah melakukan launching perapian,” ujar Latief saat diwawancarai, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, penataan tahap pertama difokuskan di sepanjang jalan utama, mulai dari Wates yang berbatasan dengan Kabupaten Serang hingga kawasan Mengger.
“Untuk tahap satu dari perapian itu kita mulai dari Wates perbatasan Pandeglang-Serang sampai ke Mengger sekitaran 14 kilometer, nah itu kita menyisir di jalan utama dulu,” katanya.
Selain melakukan penataan fisik, Diskomsantik Pandeglang juga berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Banten. Koordinasi tersebut menghasilkan pembentukan Komunitas Pengusaha Internet (KOPI) yang kini memiliki 15 anggota.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan APJII Banten dan mereka sudah mengeluarkan SK terkait dengan KOPI dan KOPI pun sudah memiliki 15 anggota, yang lainnya pun akan menyusul,” ujarnya.
Siapkan Nomor Pengaduan Kabel Internet
Diskomsantik juga meminta KOPI menyediakan nomor pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, warga bisa melaporkan kabel internet yang bermasalah tanpa harus mengetahui perusahaan pemilik kabel tersebut.
Latief mengatakan para penyedia jasa internet menyambut baik upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi penataan kabel. Pihaknya berharap keberadaan KOPI dapat mempermudah penanganan laporan masyarakat.
“Dan kita juga sudah berkoordinasi kepada ISP-ISP, mereka menyambut baik, ternyata mereka itu pengen difasilitasi. Kemarin pun saya meminta kepada ketua, kebetulan ketuanya dari Seybernet, agar menyediakan nomor pengaduan,” tuturnya.
Dia menambahkan, setelah nomor pengaduan disebarluaskan, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan kabel internet. Selanjutnya, komunitas tersebut diharapkan membantu mengoordinasikan penanganan di lapangan.
“Ketika nomor pengaduan itu di-share ke masyarakat, mau ada apapun terkait kabel ISP mau itu punya siapa, karena itu sudah ada di KOPI, komunitas si pihak ketiga yang ditunjuk ini pasti akan datang,” imbuhnya.
Diskomsantik Belum Bisa Beri Sanksi
Meski penataan mulai berjalan, Diskomsantik mengaku belum dapat memberikan sanksi tegas kepada ISP yang kabelnya tidak tertata. Hal itu lantaran belum adanya peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur ISP di Pandeglang.
Menurut Latief, perizinan penyelenggara jasa internet berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Karena itu, pemerintah daerah masih terbatas dalam melakukan penindakan terhadap penyedia jasa tersebut.
“Tadi itu kita belum memiliki aturan, kita belum bisa sanksi. Kalau kita sanksi juga mereka punya izin dari Komdigi, perizinannya dari Komdigi semua, kita tidak dilibatkan. Paling nanti tentang ketertibannya kita baru dilibatkan,” jelasnya.
Diskomsantik mencatat ada sekitar 17 ISP yang telah terdata di instansinya. Namun, jumlah tersebut belum tentu mencakup seluruh penyedia jasa internet yang beroperasi di wilayah Pandeglang karena sebagian mengurus perizinan langsung ke pemerintah pusat.
“Di tahun ini di sini sudah ada berapa, kalau tidak salah ada 17, itu pun yang sudah tercatat. Karena mereka daftarnya langsung ke Komdigi, kita tidak ada, misalnya dari Komdigi tentang kabelnya dari kabupaten dan provinsi,” katanya.
Dorong Perda ISP untuk Tingkatkan PAD
Diskomsantik Pandeglang juga telah mengundang Komisi I DPRD Pandeglang untuk membahas percepatan pengesahan Perda tentang ISP. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan hukum bagi penataan kabel sekaligus membuka potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Latief menilai, keberadaan aturan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur infrastruktur jaringan internet, termasuk penggunaan tiang untuk pemasangan kabel.
“Kita juga sempat mengundang Komisi I agar segera meresmikan Perda tentang ISP, dikarenakan ISP ini ketika ada Perda kemungkinan untuk PAD itu besar, ya kan dikarenakan ketika kita pasang tiang melalui tiang itu berapa rupiah,” ujarnya.
Ke depan, Diskomsantik berharap kabel-kabel internet di Pandeglang dapat ditata agar lebih rapi dengan memanfaatkan tiang secara terpadu. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyediakan tiang setelah regulasi terkait ISP ditetapkan.
“Ini kita mulai perapian nih, ya mudah-mudahan dirapikan menjadi satu, ya dipantes-pantesin. Maunya nanti ketika ada Perda itu pemerintah yang buat tiang,” pungkasnya. (Red/Irfan)





