Kobarnews.id, SERANG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon memasuki babak baru. Polda Banten resmi melimpahkan tersangka berinisial BS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Pelimpahan tahap II dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dalam perkara dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengatakan pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.
“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis.
Kontrak Rp39,1 Miliar, Negara Rugi Rp3,2 Miliar
Proyek akses Pelabuhan Warnasari itu memiliki nilai kontrak Rp39,1 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.
Namun, dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui adendum kontrak yang sah.
Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian diduga diganti dengan material dry slag. Perubahan material tersebut menimbulkan selisih harga yang menjadi salah satu temuan penyidik.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.562.678,32 atau sekitar Rp3,22 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS, Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama, sebagai tersangka.
“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” kata Yudhis.
Dokumen Kontrak hingga Rekening Koran Disita
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan audit fisik pekerjaan, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.
Atas dugaan perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yudhis menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (Red/RIS)





