Kobarnews.id, LEBAK – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruh gugatan Ricki Zaenal Abidin, mantan Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, terhadap Bupati Lebak. Pemkab Lebak pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keputusan pemberhentian Ricki dari jabatan kepala desa batal. Hakim juga mewajibkan Bupati Lebak mencabut keputusan pemberhentian tersebut.
Tak hanya itu, Bupati Lebak diperintahkan merehabilitasi serta memulihkan hak dan martabat Ricki dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Kerta.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG. Adapun objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Lebak Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian Ricki dari jabatan kepala desa.
Sengketa pemberhentian Ricki sebelumnya mencuat setelah muncul tuduhan terkait penggunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan adanya putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan Ricki tersebut.
Meski demikian, Pemkab Lebak tidak menerima begitu saja putusan tersebut. Pemerintah daerah memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
“Kami akan melakukan banding,” kata Alkadri kepada media, Sabtu (31/10/2026).
Dengan langkah tersebut, sengketa pemberhentian Ricki Zaenal Abidin masih akan berlanjut melalui proses hukum di tingkat selanjutnya.
Putusan PTUN Serang ini menjadi bagian penting dalam proses sengketa terkait pemberhentian kepala desa tersebut. Di sisi lain, langkah banding yang akan ditempuh Pemkab Lebak membuat perkara ini belum sepenuhnya berakhir. (Red/Dian)




