Kobarnews.id, LEBAK – Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya meluncurkan tiga layanan pajak berbasis digital. Langkah ini dilakukan Pemkab Lebak untuk mempercepat transformasi digital sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan.
Peluncuran layanan digital tersebut dilakukan saat Hasbi menghadiri High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Grand Keisha Rangkasbitung, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Hasbi mengatakan digitalisasi pemerintahan menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, perubahan pola kerja menuju sistem digital harus dilakukan untuk menjawab tuntutan zaman.
“Era digital bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kewajiban. Cara berpikir kita juga harus berubah menjadi digital,” kata Hasbi kepada wartawan.
Hasbi menyebut penerapan sistem digital dapat mempercepat pelayanan publik, memangkas proses birokrasi, serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pemerintah.
Dia menambahkan, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Sistem yang lebih modern dinilai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan yang baik akan berdampak pada pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun tiga layanan pajak digital yang diluncurkan Pemkab Lebak yakni e-BPHTB, e-SPPT, dan Split Bill Pajak Hotel dan Restoran.
Ketiga layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemkab Lebak menyatakan transformasi digital akan terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan transparan.
Pemerintah daerah optimistis penerapan layanan digital dapat mendukung percepatan pembangunan serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern. (Dian)

