Kobarnews.id, SERANG – Salah satu pimpinan perusahaan (Pimprus) media online di Banten, Riyad Haris Yadi, melaporkan dugaan pencurian satu unit mobil pikap miliknya ke Polsek Cipocok Jaya, Kota Serang. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 130 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Karundang Kolektor, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan (TBL) Nomor TBL/190/VI/RES.1.8./2026/Polsek Cipocok Jaya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporannya, Haris menyebut kendaraan yang hilang merupakan satu unit Suzuki Carry Pick Up warna abu-abu metalik bernomor polisi B-9931-ZAE, tahun pembuatan 2024.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, tepat di depan Masjid Karundang Kolektor. Korban kemudian masuk ke kamar kecil masjid untuk buang air besar.
Diduga karena terburu-buru, kunci kendaraan tertinggal di dalam mobil. Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat berupaya mencari kendaraannya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cipocok Jaya agar kasusnya ditindaklanjuti.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya seraya menunjukan bukti LP tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 130 juta. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Cipocok Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencurian tersebut. (Oyo)

