Kobarnews.id, LEBAK – Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak memperkuat kapasitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penguatan tersebut dilakukan melalui Ekspose Hasil Peningkatan Kapasitas SPI BLUD dan BUMD Kabupaten Lebak Tahun 2026.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, Senin (10/8/2026). Ekspose diikuti perwakilan BLUD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak sebagai bagian dari evaluasi sekaligus penguatan fungsi pengawasan intern.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, Dr. H. Rusito, M.Si., mengatakan kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan hasil peningkatan kapasitas SPI yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu, kegiatan juga digunakan untuk mengevaluasi pemahaman dan penerapan fungsi pengawasan intern pada masing-masing BLUD dan BUMD.
“Melalui kegiatan ini, hasil peningkatan kapasitas yang telah diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SPI, khususnya dalam memperkuat pengendalian intern, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengawasan terhadap pengelolaan organisasi,” ujar Rusito.
Rusito menilai penguatan kapasitas SPI menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola BLUD dan BUMD yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Dia menegaskan SPI tidak boleh hanya diposisikan sebagai fungsi pengawasan. SPI, kata dia, juga harus menjadi mitra strategis pimpinan dalam memberikan assurance serta rekomendasi perbaikan bagi organisasi.
“SPI harus mampu memberikan nilai tambah melalui rekomendasi yang konstruktif sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja serta pengelolaan BLUD dan BUMD yang lebih baik,” katanya.
Menurut Rusito, tata kelola organisasi yang kuat pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
“Pada akhirnya, tata kelola yang kuat akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” sambungnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Inspektorat Daerah berkomitmen melanjutkan peningkatan kapasitas dan penguatan fungsi pengawasan intern pada BLUD dan BUMD. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengelolaan organisasi daerah. (Dian)



