Kobarnews.id, JAKARTA – Suahasil Nazara kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Usai kembali memimpin Kementerian Keuangan, Suahasil meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal.
Suahasil meminta jajaran Bea Cukai melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban cukai, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara dan persaingan usaha.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan potensi penerimaan cukai yang tidak tertagih akibat peredaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp47 triliun.
“Jika ditambah dengan potensi PPN dan pajak rokok, total penerimaan yang berpotensi tidak tertagih diperkirakan mencapai Rp59,86 triliun,” kata Fajry Akbar kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Fajry menegaskan angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan yang tidak tertagih. Angka itu bukan merupakan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
“Peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan produsen rokok legal. Produsen legal harus memenuhi berbagai kewajiban fiskal, mulai dari cukai, PPN, hingga pajak rokok,” katanya.
Sementara itu, rokok ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban fiskal tersebut. Kondisi ini membuat pelaku usaha yang patuh terhadap aturan harus bersaing dengan produk yang memiliki struktur biaya lebih rendah.
Selain rokok ilegal, Suahasil meminta Bea Cukai memperkuat penindakan terhadap berbagai barang dan aktivitas ilegal lainnya yang berkaitan dengan kewajiban fiskal.
Dengan kembali memimpin Kementerian Keuangan, Suahasil menekankan pengelolaan APBN dan penerimaan negara tetap harus dijaga. Penindakan terhadap aktivitas ilegal menjadi salah satu upaya untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara. (Red)



