Kobarnews.id, LEBAK – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat sekitar 1.460 perkara perceraian di Kabupaten Lebak sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Selain perkara perceraian, PA juga menangani permohonan penetapan status pernikahan bagi warga yang belum memiliki surat nikah.
Wakil Ketua PA Rangkasbitung, Yunanto, S.Hi, MH mengatakan ribuan perkara perceraian tersebut tercatat di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak.
“Jadi mereka, masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah, ketika mereka menikah sendiri nanti akan disidangkan untuk mendapatkan penetapan,” ujar Yunanto kepada wartawan, Rabu (19/8/2026)
Menurutnya, perkara yang masuk ke PA cukup beragam dan jumlahnya berbeda di setiap wilayah. Sejumlah kecamatan tercatat memiliki perkara lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya.
Selain perkara perceraian, masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi dapat mengajukan persidangan untuk memperoleh penetapan status pernikahan. Hal itu dilakukan agar masyarakat memiliki kepastian hukum terkait status perkawinannya.

Sementara itu, PA Rangkasbitung akan menggelar isbath nikah di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak pada 24 September 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 228 pasangan.
Ditanya mengenai upaya PA Rangkasbitung untuk menekan angka perceraian, Yunanto menjelaskan bahwa kewenangan PA terbatas pada pemeriksaan dan pemutusan perkara perceraian.
“Kalau soal penasehat perkawinan, itu kewenangannya di Kementerian Agama,” katanya.
Yunanto mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan kesiapan dan tanggung jawab sebelum memutuskan untuk menikah.
“Menikah itu adalah ibadah sepanjang hidup. Maka pastikan calon pasangan yang bertanggung jawab kepada keluarga,” ujarnya. (Red/Mat)



