Kobarnews.id, TANGERANG – Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi untuk mempercepat transformasi pelayanan pertanahan.
Menurut Andra, pelayanan pertanahan yang cepat dan memberikan kepastian hukum semakin dibutuhkan seiring pesatnya pembangunan, investasi, serta pertumbuhan kawasan permukiman dan industri di Banten.
Hal itu disampaikan Andra saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Andra mengatakan, posisi Banten sangat strategis, khususnya Tangerang Raya yang menjadi bagian penting dari kawasan aglomerasi metropolitan. Aktivitas ekonomi, investasi, industri, perdagangan, jasa hingga permukiman terus berkembang di wilayah tersebut.
“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.
Karena itu, Pemprov Banten, kata dia, siap ikut membangun ekosistem pertanahan yang modern dan terintegrasi.
Kolaborasi, lanjut Andra, tak bisa hanya dilakukan satu pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan hingga masyarakat harus bergerak bersama.
“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” tegasnya.

Andra juga menilai keberadaan PPAT sangat penting dalam memberikan kepastian hukum di sektor pembangunan. PPAT berperan memastikan transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berjalan tertib, akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” imbuhnya.
Dia berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT tak berhenti sebatas forum organisasi. Kegiatan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta membenahi tata kelola pelayanan pertanahan.
Urus Legalitas Tanah Kini Ditargetkan 10 Hari
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan adanya percepatan dalam pelayanan legalitas kepemilikan tanah.
Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas tanah kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja.
“Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” jelas Hapedi.
Menurut Hapedi, percepatan tersebut tidak terlepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menantikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan sederhana.
Namun, Hapedi mengakui penerapannya masih membutuhkan proses. Sistem baru tersebut masih dalam masa transisi sehingga belum sepenuhnya berjalan optimal dan merata di seluruh daerah.
“Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah,” pungkasnya. (Red/Rez)




