kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

Satpol PP Lebak Tertibkan PKL di Sejumlah Titik Rangkasbitung

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
10 September 2026
Bagikan
3 menit baca
Satpol PP Kab.Lebak tertibkan PKL di sejumlah titik di Kota Rangkasbitung.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di wilayah Kota Rangkasbitung, Kamis (10/9/2026). Penertiban dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keindahan kota.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Alun-alun Rangkasbitung, Balong Ranca Lentah, Jalan Hardiwinangun, dan sejumlah lokasi lainnya.

Kegiatan penertiban dipimpin Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Lebak, Azis Ali Rosyid, S.Sos., M.Si. Petugas memberikan penjelasan kepada para PKL mengenai ketentuan berjualan serta pentingnya mematuhi aturan penataan PKL.

PKL merupakan pelaku usaha sektor informal yang tetap diberikan kesempatan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan usahanya. Namun, kegiatan usaha tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan lokasi dan waktu yang telah ditetapkan.

- Advertisement -
Ad image

Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan atau relokasi, penghapusan lokasi, hingga peremajaan lokasi PKL. Dalam pelaksanaannya, terdapat sistem zonasi yang membagi lokasi PKL menjadi zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Zona hijau dapat berupa kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, seperti pujasera, area pasar, pusat perbelanjaan, terminal, hingga kawasan pariwisata. Ketentuan teknis mengenai zonasi dan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Azis mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan sebagai PKL. Namun, para pedagang diminta mengikuti ketentuan lokasi dan jam operasional yang berlaku.

“Bagi para pedagang kaki lima boleh berjualan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai jam 16.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata Azis.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Dia menegaskan penataan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas para pedagang, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

- Advertisement -
Ad image

Menurutnya, PKL yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilakukan pemindahan atau relokasi. Pelaksanaan relokasi juga perlu memperhatikan aspek sosial, ekonomi, ketertiban, dan tata ruang.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memberdayakan PKL. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan bimbingan teknis, serta pengembangan kemitraan dengan dunia usaha.

“Ini harus dipahami oleh para pedagang kaki lima. Penataan ini demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan khususnya keindahan Kota Rangkasbitung,” pungkasnya. (Red/hikmat)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Dukungan Dekranasda Dorong IKM Kota Serang Semakin Berkembang
Selanjutnya Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI AL
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com