Kobarnews.id, LEBAK – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kualitas pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak. Pembangunan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dan tersebar di 20 desa dan kelurahan.
Hasbi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Silakan awasi kualitas pekerjaan. Kalau tidak sesuai dengan spesifikasi, silakan laporkan,” ujar Hasbi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perkim Kabupaten Lebak, Helmi Arif Gunawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, pembangunan jalan lingkungan tersebut tersebar di 15 kecamatan dengan total 20 desa dan kelurahan.
Adapun lokasi pembangunan jalan lingkungan tersebut meliputi:
- Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar (jalan Ponpes Al Idrus).
- Desa Warunggunung, Kecamatan Warunggunung (jalan Ponpes Daarul Musyafa).
- Desa Doroyon, Kecamatan Cileles (jalan desa).
- Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles (jalan desa).
- Desa Pasir Nangka, Kecamatan Cipanas (jalan desa).
- Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong (jalan desa).
- Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari (jalan desa).
- Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik (jalan desa).
- Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar (jalan Perumahan BTN Keong Mas Permai).
- Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak (jalan BTN Pepabri).
- Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar (jalan BTN Mutiara Lebak Blok A).
- Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung (jalan kelurahan).
- Kelurahan Muara Ciujung Timur (jalan kelurahan).
- Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku (jalan desa).
- Desa Paja, Kecamatan Sajira (jalan desa).
- Desa Pasirbitung, Kecamatan Bojongmanik (jalan desa).
- Desa Maja, Kecamatan Maja (jalan desa).
- Desa Cibayong, Kecamatan Curugbitung (jalan desa).
- Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas (jalan desa).
- Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang (jalan desa).
Helmi menegaskan, pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan pembangunan jalan lingkungan berjalan sesuai perencanaan dan memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pembangunan jalan lingkungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas warga sekaligus menunjang aktivitas dan perekonomian masyarakat setempat.
“Pengawasan diperlukan agar hasil pembangunan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Hikmat/Red)




