kobarnews.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahEkbisHukumViral

DLH Kota Serang Akui Minim Awasi Panglong Kayu yang Bakar Limbah di Kasemen

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
23 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengakui pengawasan terhadap aktivitas pembakaran limbah di salah satu panglong kayu di Kecamatan Kasemen belum dilakukan secara berkala. Padahal, aktivitas pembakaran limbah secara terbuka tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan DLH Kota Serang, Nur, saat ditemui awak media di kantor DLH Kota Serang, Rabu (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Nur didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penagihan, H. Didin, serta dua orang staf.

Nur mengatakan, pihaknya pernah menerima pengaduan warga terkait kasus kebakaran di salah satu panglong kayu di wilayah Kasemen. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas DLH Kota Serang sempat turun langsung ke lokasi untuk memberikan pembinaan.

Namun, ia mengakui pengawasan lanjutan terhadap aktivitas usaha tersebut belum berjalan optimal.

- Advertisement -
Ad image

“Waktu itu memang ada pengaduan dari warga terkait kasus kebakaran di salah satu panglong kayu di wilayah Kasemen. Ketika itu, petugas dari DLH Kota Serang langsung turun ke lokasi untuk memberikan pembinaan. Namun setelah itu, harus kami akui bahwa ke depannya cenderung minim pengawasan,” kata Nur.

Baca Juga:

USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital
Kapolsek Gunungkencana Hadiri Hari Santri 2026, Diawali Salat Istisqah
Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah
Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penagihan DLH Kota Serang, H. Didin, menjelaskan bahwa pendataan awal terhadap pelaku usaha di wilayah setempat melibatkan perangkat pemerintahan mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.

“Untuk pendataan awal terhadap para pelaku usaha di lapangan, sejauh ini mekanismenya memang dilakukan oleh pengurus RT, RW, Lurah, hingga Camat setempat selaku pemangku wilayah,” ujar Didin.

Nur menambahkan, pihaknya akan menyampaikan informasi dan masukan dari awak media kepada Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, S.STP, M.Si. Saat ini, Farach diketahui sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Juga:

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar
Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi
Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

“Informasi dan masukan dari rekan-rekan wartawan ini akan segera saya laporkan ke Pak Kadis guna mendapatkan tanggapan serta instruksi selanjutnya. Kami berjanji akan memperhatikan masukan ini demi perbaikan lingkungan ke depan,” ujarnya.

- Advertisement -
Ad image

Pembakaran Limbah Berpotensi Melanggar Aturan

Pembakaran limbah secara terbuka atau open burning dapat menimbulkan pencemaran udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Di tingkat nasional, pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Di tingkat daerah, pengelolaan sampah juga diatur melalui Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

- Advertisement -
Ad image

Dalam Pasal 50 perda tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pelanggaran oleh panglong kayu di Kecamatan Kasemen tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi berwenang. (Red/Oyo)

Baca Juga:

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!
K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir
Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng
Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri
Selanjutnya Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

Dewan Pendidikan Banten Bawa Aspirasi ke Rakernas 2026, Soroti Mutu Guru

Hari Santri 2026, Kadisbudpar Lebak Ajak Santri Jaga Budaya dan Perkuat Persatuan

Hari Santri Nasional, Wali Kota Serang Ziarah ke Makam Syekh Sahal

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Nasional

Peringatan Hari Santri Nasional 2026 : Santri Didorong Jadi Solusi Bangsa

Inspirasi Nasional

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan di Hari Santri 2026

Daerah Inspirasi

Ribuan Santri Meriahkan Puncak Hari Santri ke-12 di Pandeglang, Lahirkan Putra Terbaik untuk Bangsa

Daerah Hukum

Lima Terduga Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pengendara di Kalideres, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri

Daerah News

BKD Banten Siapkan Manajemen Talenta untuk Isi Jabatan di OPD Baru

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com