Kobarnews.id, SERANG – Sebuah mobil dinas yang diduga digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang terpantau terparkir di halaman sebuah kafe di Jalan Bhayangkara No. 128, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIB.
Keberadaan kendaraan dinas tersebut pada pagi hari memunculkan dugaan adanya ASN yang berada di kafe saat jam kerja untuk kepentingan pribadi. Namun, belum diketahui secara pasti siapa pengguna kendaraan tersebut dan apakah keberadaannya berkaitan dengan tugas kedinasan.
Seorang aktivis pergerakan di Kota Serang menilai keberadaan kendaraan dinas di lokasi tersebut saat jam kerja perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
“Itu milik salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Serang. Berada di kafe pada waktu jam kerja seperti kurang elok dilihat. Tapi tidak tahu apakah kegiatan dinas atau bukan,” ujar aktivis tersebut kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, dia menegaskan keberadaan mobil dinas di area kafe belum bisa serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Menurutnya, perlu ada klarifikasi untuk memastikan tujuan penggunaan kendaraan tersebut.
“Karena itu, diperlukan klarifikasi dari instansi terkait untuk memastikan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk identitas pengguna dan alasan kendaraan berada di lokasi,” katanya.
Dalam ketentuan disiplin pegawai, ASN, khususnya PNS, diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati jam kerja, serta mematuhi ketentuan kedinasan yang berlaku. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga memiliki aturan tersendiri.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kendaraan dinas, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kobarnews.id masih melakukan penelusuran dan akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai pengguna kendaraan serta tujuan keberadaan mobil dinas tersebut di lokasi.
Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada keterangan resmi. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara tetap penting untuk menjaga disiplin, transparansi, dan akuntabilitas aparatur pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, pihak OPD terkait di lingkungan Pemkot Serang belum dapat dimintai keterangan mengenai keberadaan mobil dinas tersebut. (Oyo/Danu)



