KOBARNEWS.ID, PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang mengakui sekitar 700 kilometer jalan kabupaten masih rusak dan belum tertangani. Keterbatasan anggaran dan luas wilayah menjadi kendala utama percepatan perbaikan infrastruktur.
Kepala DPUPR Pandeglang, Roni mengatakan, masih ada sekitar 30 ruas jalan yang membutuhkan penanganan.
“Pandeglang itu sangat luas, hampir 30 persen wilayah Provinsi Banten. Kecamatan ada 35. Jadi, wajar kalau jalan kabupaten yang rusak masih sekitar 700 kilometer,” kata Roni, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, perbaikan jalan dilakukan berdasarkan skala prioritas, terutama untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN), fasilitas kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan.
“Prioritas kami sesuai arahan Presiden, yakni mendukung PSN, kesehatan, pendidikan, dan ketahanan pangan. Programnya juga harus selaras dengan RPJMN serta RPJMD provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Roni mengakui, keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) turut menghambat pembangunan. Target PAD Pandeglang berkisar Rp 330 miliar hingga Rp 360 miliar, tetapi belum tercapai. Sementara itu, belanja pegawai, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menyerap lebih dari 40 persen anggaran.
“PAD kita masih rendah dan targetnya belum tercapai. Sementara jumlah PPPK hampir 5.000 orang lebih, dengan beban anggaran gaji yang menyerap lebih dari 40 persen. Ini jadi beban,” ungkapnya.
Dia juga menyebut pembangunan jalan reguler tahun ini sebagian besar bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dan dana bagi hasil (DBH) sawit, bukan APBD murni.
“Tahun ini, pembangunan jalan reguler yang menggunakan anggaran kami hanya dari DBH sawit. Sisanya dari pokir dewan,” katanya.
Menurut Roni, kondisi itu membuat lokasi pembangunan tidak bisa sembarangan dialihkan, termasuk ke wilayah selatan Pandeglang. Perubahan lokasi kegiatan yang bersumber dari pokir memerlukan koordinasi dengan anggota dewan dan penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Kalau anggarannya dari pokir dewan, tidak bisa dipindah-pindahkan begitu saja. Harus ada izin dewan dan perubahan DPA,” jelasnya.
Terkait proyek paving block di Kecamatan Cimanggu yang dikeluhkan warga karena dinilai rapuh, Roni mengakui sempat ada material yang tidak sesuai spesifikasi. Namun, dia menyebut material tersebut langsung diganti, termasuk yang sudah terpasang.
“Saya akui ada material yang tidak sesuai, tetapi langsung kami minta ganti. Kalau sudah terpasang, harus dibongkar,” tegasnya.
Dia memastikan pembayaran pekerjaan akan mengacu pada kesesuaian spesifikasi dan hasil pengujian mutu di laboratorium. DPUPR mengambil tiga sampel secara acak untuk memastikan kualitas pekerjaan.
“Kalau tidak sesuai spesifikasi, untuk apa dibayar? Kami ambil tiga sampel secara acak untuk uji laboratorium. Pembayaran juga diperiksa Inspektorat dan BPK, dengan pendampingan Kejaksaan dari MC 0 sampai MC 100,” ujarnya.
Untuk mengejar ketertinggalan pembangunan, DPUPR Pandeglang terus mengusulkan bantuan anggaran ke pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
Roni menyebut, tahun lalu Pandeglang mendapat anggaran hampir Rp 40 miliar untuk ruas jalan di Tanjungan. Sementara tahun ini, alokasi hampir Rp 11 miliar diperoleh untuk penanganan delapan ruas jalan dan satu jembatan di wilayah Sobang-Panimbang.
“Prinsip saya, apa pun kami lakukan untuk menarik pembangunan ke Pandeglang. Detail engineering design (DED) juga kami siapkan,” tutupnya. (Irfan/Red)





