Kobarnews.id, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas kanal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masyarakat kini dapat membayar pajak secara daring kapan saja tanpa harus datang ke kantor.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan perluasan layanan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami ingin masyarakat bisa membayar pajak semudah melakukan transfer. Mau tengah malam atau dari rumah, semuanya bisa. Apalagi saat program Pesta Diskon Kemerdekaan berlangsung, manfaatkan kemudahan ini,” kata Kiki kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Meski layanan digital terus diperluas, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara langsung tetap dapat memanfaatkan loket di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank bjb, Alfamart, dan Kantor Pos.
Sementara untuk pembayaran digital, Bapenda telah bekerja sama dengan berbagai platform, seperti Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta kanal pembayaran digital lainnya.
Kiki menyebut aplikasi Tangerang LIVE menjadi salah satu kanal utama karena masyarakat dapat membayar pajak sekaligus mengakses berbagai layanan publik lainnya dalam satu aplikasi.
“Pembayaran secara online memberikan fleksibilitas karena tidak terikat jam operasional. Ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, tetapi tetap ingin memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital, terutama selama program Pesta Diskon Kemerdekaan masih berlangsung. (Nxn)


