Kobarnews.id, LEBAK – Pelaku UMKM di Kabupaten Lebak didorong tak hanya piawai membuat produk, tetapi juga sadar pentingnya melindungi karya dan identitas usaha. Sebab, kreativitas tanpa perlindungan hukum berisiko ditiru dan dimanfaatkan pihak lain.
Dorongan itu diwujudkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak melalui kegiatan Bimbingan Teknis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Program Pemberdayaan UMKM, Kamis (13/8/2026).
Bimtek tersebut dibuka Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Imam Suangsa, S.IP., M.Si. Puluhan pelaku UMKM ikut ambil bagian dan mendapat pembekalan mengenai pentingnya melindungi aset intelektual yang melekat pada produk maupun usaha mereka.
Bagi UMKM, HKI bukan sekadar urusan administrasi. Merek, hak cipta, desain industri, paten hingga bentuk kekayaan intelektual lainnya bisa menjadi aset penting sekaligus bagian dari strategi mengembangkan bisnis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat sejumlah kekayaan intelektual yang dapat memperoleh perlindungan, di antaranya hak cipta, merek, desain industri, paten, indikasi geografis, rahasia dagang, dan kekayaan intelektual komunal.
Persoalan HKI menjadi kian penting ketika produk UMKM mulai merambah pasar yang lebih luas. Nama usaha, logo, desain kemasan, karya kreatif hingga inovasi produk memiliki nilai ekonomi yang perlu dijaga.
Pemkab Lebak sebelumnya juga terus mendorong penguatan UMKM melalui pembinaan, pelatihan, digitalisasi dan bantuan teknis. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperkuat daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Melalui Bimtek HKI, pelaku usaha diingatkan bahwa membangun bisnis tak cukup hanya mengandalkan produk berkualitas. Legalitas dan perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi fondasi penting agar usaha bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Tak berhenti di soal perlindungan, HKI juga berpotensi menjadi pintu masuk pembiayaan. DJKI sebelumnya menyampaikan kebijakan pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pendukung akses pembiayaan UMKM, yang dimulai dari sertifikat merek dan dapat dikembangkan ke jenis KI lainnya.
Karena itu, Bimtek HKI diharapkan tak sekadar menambah pengetahuan pelaku usaha. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan mendorong semakin banyak UMKM Lebak mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Sebab, karya yang terlindungi memiliki kepastian hukum sekaligus peluang nilai ekonomi yang lebih kuat. Dengan perlindungan tersebut, kreativitas pelaku usaha dapat lebih leluasa dikembangkan, dipasarkan dan dijadikan aset bisnis.
Penguatan HKI pada akhirnya bukan cuma soal mengamankan merek atau karya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mencetak UMKM Lebak yang lebih profesional, berdaya saing dan mampu naik kelas. (Dian)




