Kobarnews.id, SERANG – Aktivitas pemotongan rumput dan pembersihan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Banten, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang terlihat melakukan perawatan di sepanjang jalan nasional tersebut.
Kegiatan pembersihan itu bertujuan menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan sehingga menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Namun, di lokasi terlihat sejumlah pekerja diduga belum menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal. Minimnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak terlihat rambu peringatan di sekitar area kerja dinilai berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan.
Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Erwin mengatakan kondisi tersebut hampir terjadi setiap hari.
“Terima kasih telah mengingatkan, Pak. Nanti akan kami sampaikan kepada pengawas. Beliau sedang berada di area lain. Pekerjaan ini kami lakukan hampir setiap hari dengan kondisi yang sama,” ujar Erwin kepada wartawan.
Erwin juga mengaku tidak ada safety briefing sebelum pekerjaan dimulai.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja. Untuk pekerjaan di tepi jalan, penerapan K3 umumnya meliputi penggunaan APD yang sesuai, pemasangan rambu peringatan di area kerja, serta pengaturan keselamatan untuk mengurangi risiko terhadap pekerja maupun pengguna jalan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, penanganannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berbeda-beda, bergantung pada hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, serta akibat yang ditimbulkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang terkait dugaan belum optimalnya penerapan prosedur K3 dalam kegiatan tersebut. (Red/Oyo)



