Kobarnews.id, PANDEGLANG – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang dipastikan belum berakhir tahun ini. Pemerintah Kabupaten Pandeglang memutuskan memperpanjang kontrak sekitar 5.616 PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya habis pada Oktober hingga Desember 2026.
Keputusan itu menjadi penanda bahwa pemerintah daerah masih bergantung pada keberadaan ribuan ASN berstatus paruh waktu untuk menjaga layanan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pandeglang, Purwanto, mengatakan seluruh PPPK Paruh Waktu yang kontraknya berakhir pada triwulan akhir 2026 akan kembali mendapat perpanjangan.
“Yang habis kontraknya itu ada Oktober, November, dan Desember. Jumlahnya lebih dari lima ribu orang berdasarkan data BKPSDM,” kata Purwanto, Kamis (20/8/2026).
Perpanjangan kontrak berlaku untuk seluruh formasi, mulai dari tenaga teknis, guru, hingga tenaga kesehatan.
Menurut Purwanto, kebijakan ini merupakan solusi sementara sembari menunggu kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ia menjelaskan, para pegawai tersebut sebelumnya berstatus honorer dan kini telah masuk dalam skema ASN melalui PPPK Paruh Waktu. Namun, peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Mereka sudah masuk ASN melalui PPPK Paruh Waktu. Untuk menjadi PPPK penuh waktu masih menunggu giliran dan kemampuan anggaran pemerintah,” ujarnya.
BKPSDM menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak dapat diberhentikan secara sepihak. Pengakhiran hubungan kerja hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur, seperti pegawai mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Purwanto menilai perpanjangan kontrak ini diperlukan karena ribuan PPPK Paruh Waktu masih menjadi tenaga yang dibutuhkan untuk menopang pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pandeglang. (Red)



