Kobarnews.id, LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di wilayah Kota Rangkasbitung, Kamis (10/9/2026). Penertiban dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keindahan kota.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Alun-alun Rangkasbitung, Balong Ranca Lentah, Jalan Hardiwinangun, dan sejumlah lokasi lainnya.
Kegiatan penertiban dipimpin Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Lebak, Azis Ali Rosyid, S.Sos., M.Si. Petugas memberikan penjelasan kepada para PKL mengenai ketentuan berjualan serta pentingnya mematuhi aturan penataan PKL.
PKL merupakan pelaku usaha sektor informal yang tetap diberikan kesempatan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan usahanya. Namun, kegiatan usaha tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan lokasi dan waktu yang telah ditetapkan.
Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan atau relokasi, penghapusan lokasi, hingga peremajaan lokasi PKL. Dalam pelaksanaannya, terdapat sistem zonasi yang membagi lokasi PKL menjadi zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Zona hijau dapat berupa kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, seperti pujasera, area pasar, pusat perbelanjaan, terminal, hingga kawasan pariwisata. Ketentuan teknis mengenai zonasi dan pelaksanaannya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Azis mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan sebagai PKL. Namun, para pedagang diminta mengikuti ketentuan lokasi dan jam operasional yang berlaku.
“Bagi para pedagang kaki lima boleh berjualan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai jam 16.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata Azis.
Dia menegaskan penataan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas para pedagang, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Menurutnya, PKL yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilakukan pemindahan atau relokasi. Pelaksanaan relokasi juga perlu memperhatikan aspek sosial, ekonomi, ketertiban, dan tata ruang.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memberdayakan PKL. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan bimbingan teknis, serta pengembangan kemitraan dengan dunia usaha.
“Ini harus dipahami oleh para pedagang kaki lima. Penataan ini demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan khususnya keindahan Kota Rangkasbitung,” pungkasnya. (Red/hikmat)




