Kobarnews.id, SERANG – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Dimyati seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).
“Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati.
Dia berharap regulasi yang disusun dapat membuat Provinsi Banten semakin maju, tertata, dan teratur.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum, tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Banten mengenai empat Raperda usul DPRD diserahkan kepada pimpinan rapat.
Adapun empat Raperda yang diusulkan DPRD Banten yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Selasa (11/8), Gubernur Banten Andra Soni menyetujui empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten tersebut untuk dibahas lebih lanjut. (Red)



