kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsPemerintahanViral

33 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Kejari Pandeglang

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
8 Agustus 2026
Bagikan
2 menit baca
Kasi Pidum Kejari Pandeglang Arminto Putra, SH, MH.
Bagikan

Kobarnews.id, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangani 33 perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari-Juli 2026. Sebanyak 19 perkara di antaranya telah masuk persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang Arminto Putra mengatakan, 19 perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara kemudian dilimpahkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Saya baru sepekan masuk kerja di Kejaksaan Negeri Pandeglang dan saat ini tengah mempelajari sejumlah perkara. Ada yang masih P-19 dan ada yang sudah P-21. Yang sudah P-21 itu ada 19 perkara dan sudah masuk dalam persidangan pada Pengadilan Negeri,” ungkap Arminto kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Sementara 14 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap.

- Advertisement -
Ad image

Arminto menjelaskan, kondisi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana. Jaksa dapat meminta perkembangan penyidikan kepada penyidik melalui mekanisme P-17 apabila berkas masih dalam proses penyempurnaan.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

“Hal itu merupakan hal lumrah dalam penyidikan. Kita selaku jaksa tetap minta perkembangan, kita kirimkan P-17. Pola koordinasi kita, penyidikan ini sudah sampai mana. Bisa konsultasi dan alhamdulillah hubungan baik, perkara dilengkapi dengan baik,” ujarnya.

Dia mengatakan waktu penyelesaian setiap perkara berbeda-beda. Sejumlah faktor, seperti kelengkapan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil visum, dapat memengaruhi proses penyelesaian perkara.

“Jadi penanganan kasus itu berbeda satu sama lain. Menjadi hal lumrah ada berkas lambat dan cepat. Ada orang yang dimintai keterangan, ada visum dari dokter,” katanya.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Menurut Arminto, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.

- Advertisement -
Ad image

Dia menyebut salah satu perkara yang banyak ditangani berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak.”Tidak bisa diperkirakan seperti tindak pidana biasa. Untuk perkara, rata-rata persetubuhan pada anak,” tukasnya. (Red)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tim Sertifikasi Halal Audit Dapur SPPG Silebu, Cek Bahan hingga Proses Produksi
Selanjutnya Serang Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, Sekda Banten Ajak Warga Cintai Produk Lokal
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com