Kobarnews.id, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Usulan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” kata Andra Soni.
Dia mengatakan, aset daerah yang digunakan untuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar bisa mendukung pembangunan serta menambah pendapatan daerah.
Menurut Andra, Perda Nomor 1 Tahun 2019 masih menjadi landasan pengelolaan BMD di Banten. Namun, perubahan regulasi dan kebutuhan daerah membuat aturan tersebut perlu disempurnakan.
Penyempurnaan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lima Poin Perubahan Aturan Aset Daerah
Andra memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan perubahan perda tersebut. Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan BMD agar pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kedua, menyempurnakan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur serta hak dan kewajiban setiap pihak diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
Ketiga, memperkuat pengamanan aset, terutama terkait kelengkapan dokumen kepemilikan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa maupun penyalahgunaan aset.
Keempat, menyempurnakan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset, termasuk melalui penjualan atau hibah. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan dan memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang maupun DPRD sesuai aturan yang berlaku.
Kelima, menyempurnakan mekanisme penghapusan aset sekaligus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan begitu, pencatatan aset diharapkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pemprov Banten Minta Dukungan DPRD
Andra menegaskan, keberhasilan penerapan aturan baru tersebut membutuhkan kolaborasi antara Pemprov Banten dan DPRD. Kesiapan seluruh perangkat daerah juga menjadi faktor penting, terutama dalam penataan data aset, peningkatan kapasitas aparatur, dan penyesuaian tata kerja.
“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Andra.
Dia mengingatkan, barang milik daerah, seperti tanah, gedung, dan kendaraan, merupakan kekayaan daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Red)





