Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal menata ulang organisasi perangkat daerah (OPD). Targetnya, birokrasi lebih ramping, kerja makin maksimal, dan anggaran tidak jebol.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan, penataan organisasi bukan untuk mempergemuk birokrasi. Sebaliknya, perubahan struktur harus membuat setiap instansi bekerja lebih efektif sesuai tugas dan fungsinya.
“Tujuannya untuk efisiensi. Bukan berarti kita ingin struktur yang besar, tetapi minim fungsi. Kita berharap strukturnya ramping, namun memiliki fungsi yang maksimal,” tegas Dimyati.
Pernyataan itu disampaikan Dimyati usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (22/10/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Banten menyetujui pembentukan tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan gubernur. Salah satunya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Melalui regulasi tersebut, Pemprov Banten mengusulkan perubahan komposisi organisasi pemerintahan. Jumlah dinas direncanakan bertambah dari 22 menjadi 23 instansi. Sementara jumlah badan daerah naik dari enam menjadi delapan.
Salah satu perubahan penting adalah pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi. Masing-masing Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Selain itu, Dinas Pariwisata diusulkan berganti nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) direncanakan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapemrida).
Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi menjadi Tipe A untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Adapun pengaturan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan disesuaikan lebih lanjut dalam pembahasan Raperda.
Dimyati mengingatkan, perubahan struktur tidak boleh mengabaikan kemampuan keuangan daerah. Penataan organisasi harus dibarengi pembagian tugas yang proporsional agar tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pasti ada dampak keuangan jika ada perubahan struktur. Namun, nanti akan kita lihat beban kerjanya dan kita lakukan efisiensi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menegaskan, usulan eksekutif tidak akan langsung disetujui begitu saja. Seluruh materi Raperda akan dikaji melalui pansus dengan mempertimbangkan aspek hukum, urgensi, serta efektivitas perubahan.
“Baru akan dibahas dan dikaji secara utuh. Kita akan lihat referensinya, apa urgensinya, dan seperti apa tingkat efektivitasnya nanti,” kata Fahmi.
Saat ini, Raperda penataan OPD tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. Artinya, susunan organisasi yang diusulkan masih harus melewati kajian DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemprov Banten berharap, penataan ini bisa membuat birokrasi lebih gesit, penggunaan anggaran lebih efisien, dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (Red/Fidz)





