kobarnews.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumViral

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
23 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Kantor Polda Banten.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari di Kota Cilegon memasuki babak baru. Polda Banten resmi melimpahkan tersangka berinisial BS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dalam perkara dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengatakan pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis.

- Advertisement -
Ad image

Kontrak Rp39,1 Miliar, Negara Rugi Rp3,2 Miliar

Baca Juga:

Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri
Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar
Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi
Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Proyek akses Pelabuhan Warnasari itu memiliki nilai kontrak Rp39,1 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Namun, dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui adendum kontrak yang sah.

Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian diduga diganti dengan material dry slag. Perubahan material tersebut menimbulkan selisih harga yang menjadi salah satu temuan penyidik.

Baca Juga:

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!
K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir
Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng
Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.562.678,32 atau sekitar Rp3,22 miliar.

- Advertisement -
Ad image

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan BS, Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama, sebagai tersangka.

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” kata Yudhis.

- Advertisement -
Ad image

Dokumen Kontrak hingga Rekening Koran Disita

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan audit fisik pekerjaan, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek.

Baca Juga:

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km
KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar
Dewan Pendidikan Banten Bawa Aspirasi ke Rakernas 2026, Soroti Mutu Guru
Hari Santri 2026, Kadisbudpar Lebak Ajak Santri Jaga Budaya dan Perkuat Persatuan

Barang bukti yang disita antara lain dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.

Atas dugaan perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tandasnya. (Red/RIS)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar
Selanjutnya Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Hari Santri Nasional, Wali Kota Serang Ziarah ke Makam Syekh Sahal

Peringatan Hari Santri Nasional 2026 : Santri Didorong Jadi Solusi Bangsa

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan di Hari Santri 2026

Ribuan Santri Meriahkan Puncak Hari Santri ke-12 di Pandeglang, Lahirkan Putra Terbaik untuk Bangsa

Lima Terduga Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pengendara di Kalideres, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

BKD Banten Siapkan Manajemen Talenta untuk Isi Jabatan di OPD Baru

Daerah News

Wagub Banten Ajak Anak Muda Siapkan Diri Jadi Generasi Hebat

Daerah

Buka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Lebak Tekankan Transparansi

Daerah

Miris! Plafon Masjid Madani Pemkot Serang Jebol, Hampir 2 Tahun Belum Diperbaiki

Daerah Infrastruktur

Jalan Rusak di Pandeglang Tersisa 700 Km, DPUPR Andalkan Anggaran Pusat dan Pokir

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com