Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten bersama jajaran menanam 1.000 pohon dari berbagai jenis dalam program Green Policing. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penghijauan di wilayah Banten.
Adapun pohon yang ditanam terdiri dari mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Banten. Penanaman pohon dilaksanakan di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten, Jumat (23/10).
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan program Green Policing merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan. Menurutnya, tugas polisi tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga ikut menjaga kelestarian alam.
“Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hendra.
Dia menegaskan program Green Policing akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Program tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan untuk generasi mendatang.
“Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” katanya.
Selain menyoroti pelestarian lingkungan, Hendra juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terutama terkait aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dia menjelaskan kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan, penertiban akan dilakukan.
“Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” jelasnya.
Polda Banten berharap program Green Policing dan penegakan aturan di bidang pertambangan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari bagi masyarakat serta generasi mendatang. (Red/RIS)





