kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
BarjasDaerahInfrastrukturNewsPemerintahanViral

Pemkab Lebak Bidik Ratusan Hektare Eks HGU PTPN untuk Perkantoran dan Kawasan Industri

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
5 Agustus 2026
Bagikan
3 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membidik ratusan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan. Lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan sebagai kawasan perkantoran, permukiman, fasilitas publik hingga kawasan industri.

Total lahan yang HGU-nya telah berakhir mencapai sekitar 2.000 hektare. Namun, tidak seluruhnya akan dialihkan. Pemkab meminta sebagian area disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak yang baru.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada jajaran PTPN IV dalam pertemuan beberapa hari lalu. Menurutnya, perpanjangan HGU harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Hal pertama yang kami sampaikan adalah terkait HGU PTPN yang sudah habis masa berlakunya. Jika akan diperpanjang, maka lokasi perkebunan harus disesuaikan dengan tata ruang yang baru. Kami juga meminta agar PTPN dapat menyediakan sebagian lahannya untuk pengembangan fasilitas publik,” ujar Alkadri kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

- Advertisement -
Ad image

Ia menjelaskan, dalam RTRW terbaru, sebagian areal yang sebelumnya berstatus perkebunan kini telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan perkotaan. Karena itu, penggunaan lahan untuk perkebunan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan, pemerintah daerah mendukung pemanfaatan lahan eks HGU sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang.

“Kami mendukung pemanfaatan lahan eks HGU ini untuk kepentingan masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Di sisi lain, PTPN IV berencana melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang rata-rata telah berusia sekitar 30 tahun. Namun, sebelum program itu dijalankan, Pemkab meminta dilakukan kajian menyeluruh agar tidak bertentangan dengan RTRW yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Pemkab menilai pemanfaatan sebagian lahan eks HGU untuk kepentingan publik akan mempercepat pembangunan daerah. Selain untuk kawasan perkantoran dan permukiman, lahan tersebut juga diproyeksikan menjadi kawasan industri baru yang diharapkan mampu menarik investasi sekaligus membuka lapangan kerja.

- Advertisement -
Ad image

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah daerah bersama PTPN IV dan instansi terkait masih akan membahas penyesuaian tata ruang serta mekanisme pemanfaatan lahan eks HGU. (Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Anggaran MBG Capai Rp101,1 Triliun, Sudah Jangkau 63,13 Juta Penerima
Selanjutnya Gubernur Banten Andra Soni Bahas Kerja Sama SDM dan Investasi dengan Parlemen Prefektur Mie Jepang
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com