Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendorong alih fungsi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat menjadi kawasan perkantoran, permukiman, fasilitas publik, hingga industri.
Usulan itu disampaikan dalam audiensi antara jajaran Pemkab Lebak yang dipimpin Wakil Bupati Amir Hamzah dengan manajemen PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat di Bogor. Pertemuan tersebut membahas penataan lahan HGU yang masa berlakunya telah berakhir.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan lahan eks HGU memiliki potensi besar apabila pemanfaatannya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
“Lahan HGU PTPN IV yang telah habis masa berlakunya memiliki potensi luar biasa jika disesuaikan dengan RTRW. Kita ingin menata kembali kawasan ini agar terjadi perubahan tata kota di Kabupaten Lebak, mulai dari penyediaan kawasan industri untuk menyerap tenaga kerja, penataan permukiman yang layak, hingga pembangunan infrastruktur perkantoran publik,” beber Amir kepada wartawan, Kamis (6/8/2026)
Menurut Amir, penataan kawasan eks HGU menjadi bagian dari upaya percepatan reforma agraria dan pembangunan jangka panjang daerah. Pemanfaatan lahan tersebut diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri mengatakan Pemkab telah meminta PTPN IV agar setiap rencana perpanjangan HGU disesuaikan dengan RTRW terbaru.
“Berdasarkan tata ruang yang berlaku sekarang, ada wilayah yang sudah tidak diperuntukkan lagi sebagai perkebunan. Karena itu, sebelum dilakukan peremajaan sawit, kami meminta agar lokasi-lokasinya dikaji terlebih dahulu supaya tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang,” ujar Alkadri.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga mengusulkan agar sebagian lahan yang diperpanjang HGU dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan kawasan perkantoran, permukiman, rumah sakit, fasilitas umum, hingga kawasan industri.
Menurut Alkadri, dari sekitar 2.000 hektare lahan yang diajukan untuk perpanjangan HGU, Pemkab Lebak mengusulkan sekitar 20 persen atau sekitar 400 hektare dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah mengusulkan kebutuhan lahan seluas 59 hektare untuk pengembangan kawasan perkantoran, permukiman, dan zona industri.
General Manager PTPN IV Regional I KSO Jawa Barat Ardiansyah mengatakan hasil pertemuan tersebut akan dibahas lebih lanjut di internal perusahaan.
“Hasil dari pembicaraan ini akan kami koordinasikan terkait aset kami yang ada di sana. Tentu kami tidak bisa langsung mengambil keputusan karena pengelolaan aset memiliki mekanisme tersendiri di PTPN. Selanjutnya kemungkinan kita akan kembali bertemu untuk membahas tindak lanjut dari pertemuan ini,” katanya.
Pemkab Lebak berharap penataan lahan eks HGU dapat segera direalisasikan agar kawasan tersebut dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendukung investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Dian)




