Kobarnews.id, LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Ider Alamsyah, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang berencana menata kembali lahan milik PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat. Lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir itu direncanakan menjadi kawasan perkantoran dan berbagai fasilitas publik.
Agus menilai alih fungsi lahan tersebut dapat mendorong penataan wajah ibu kota Kabupaten Lebak sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat.
“Intinya saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak mendukung alih fungsi lahan perkebunan sawit untuk dijadikan kawasan perkantoran. Supaya kawasan perkantoran di Kabupaten Lebak lebih tertata rapi dan menjadi ikon kebanggaan masyarakat Lebak,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Lebak yang dinilai serius memperjuangkan pemanfaatan lahan tersebut. Menurutnya, kunjungan Wakil Bupati Lebak ke pihak PTPN IV menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menata kawasan eks HGU.
“Apalagi kemarin Wakil Bupati Lebak sudah berkunjung. Itu menunjukkan pemerintah daerah serius mengelola pembangunan di Kabupaten Lebak. Harapannya tentu bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar politisi PDI-Perjuangan ini.
Sebelumnya, Pemkab Lebak mulai menyusun langkah strategis untuk menata kembali lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat yang masa HGU-nya telah berakhir. Kawasan tersebut didorong untuk dialihfungsikan menjadi kawasan perkantoran, permukiman, fasilitas publik, hingga kawasan industri baru sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Rencana itu dibahas dalam audiensi antara jajaran Pemkab Lebak yang dipimpin Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dengan manajemen PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat di Bogor. Pertemuan tersebut membahas penataan ulang kawasan eks HGU yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Amir Hamzah mengatakan lahan HGU yang telah habis masa berlakunya seharusnya tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan perkebunan. Menurutnya, lahan tersebut lebih tepat dikembangkan menjadi kawasan produktif yang memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Lahan HGU PTPN IV yang telah habis masa berlakunya memiliki potensi luar biasa jika disesuaikan dengan RTRW. Kita ingin menata kembali kawasan ini agar terjadi perubahan tata kota di Kabupaten Lebak, mulai dari penyediaan kawasan industri untuk menyerap tenaga kerja, penataan permukiman yang layak, hingga pembangunan infrastruktur perkantoran publik,” ujar Amir.
Menurut Amir, penataan kawasan eks HGU merupakan bagian dari upaya percepatan reforma agraria dan pembangunan jangka panjang daerah. Pemanfaatan lahan itu diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pelayanan publik melalui pembangunan kawasan pemerintahan yang lebih representatif. (Dian)



