Kobarnews.id, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangani 33 perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari-Juli 2026. Sebanyak 19 perkara di antaranya telah masuk persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang Arminto Putra mengatakan, 19 perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara kemudian dilimpahkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Saya baru sepekan masuk kerja di Kejaksaan Negeri Pandeglang dan saat ini tengah mempelajari sejumlah perkara. Ada yang masih P-19 dan ada yang sudah P-21. Yang sudah P-21 itu ada 19 perkara dan sudah masuk dalam persidangan pada Pengadilan Negeri,” ungkap Arminto kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Sementara 14 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap.
Arminto menjelaskan, kondisi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana. Jaksa dapat meminta perkembangan penyidikan kepada penyidik melalui mekanisme P-17 apabila berkas masih dalam proses penyempurnaan.
“Hal itu merupakan hal lumrah dalam penyidikan. Kita selaku jaksa tetap minta perkembangan, kita kirimkan P-17. Pola koordinasi kita, penyidikan ini sudah sampai mana. Bisa konsultasi dan alhamdulillah hubungan baik, perkara dilengkapi dengan baik,” ujarnya.
Dia mengatakan waktu penyelesaian setiap perkara berbeda-beda. Sejumlah faktor, seperti kelengkapan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan hasil visum, dapat memengaruhi proses penyelesaian perkara.
“Jadi penanganan kasus itu berbeda satu sama lain. Menjadi hal lumrah ada berkas lambat dan cepat. Ada orang yang dimintai keterangan, ada visum dari dokter,” katanya.
Menurut Arminto, perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum lainnya.
Dia menyebut salah satu perkara yang banyak ditangani berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak.”Tidak bisa diperkirakan seperti tindak pidana biasa. Untuk perkara, rata-rata persetubuhan pada anak,” tukasnya. (Red)



