Kobarnews.id, PANDEGLANG – Satlantas Polres Pandeglang menggencarkan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sosialisasi menyasar pelajar SMA hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Polisi juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetapi sudah mengendarai kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra mengatakan sosialisasi ETLE telah dilakukan kepada pelajar dan masyarakat. Polisi juga rutin memberikan imbauan terkait keselamatan berlalu lintas.
“Sudah kita sosialisasikan. Kita rutin bikin imbauan maupun sosialisasi terkait tertib berlalu lintas, dan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata AKP Senna kepada wartawan, Selasa (11/8).
Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang Ipda Hartono mengatakan kamera ETLE saat ini telah terpasang di tiga titik. Lokasinya berada di Pendopo Pandeglang, depan Graha Pancasila Alun-alun Pandeglang, dan Cipacung.

Hartono meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan ETLE. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan yang lebih humanis sekaligus meningkatkan penegakan hukum lalu lintas.
“Sebenernya masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya ETLE, karena ETLE hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab setiap tuntutan dan dinamika di masyarakat, yakni polisi harus fokus melayani dengan humanis dan dalam penegakan hukum berupa tilang sudah tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Hartono.
Dia mengatakan sosialisasi tertib berlalu lintas juga menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas pengguna jalan.
Hartono mengingatkan pengendara dan penumpang kendaraan roda dua maupun roda empat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik saat ada maupun tidak ada petugas di lapangan.
“Khususnya setiap pengendara dan penumpang, baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku, baik dengan adanya petugas di lapangan maupun tidak ada petugas di lapangan,” pungkasnya. (Red)



