Kobarnews.id, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sementara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Senin (24/8/2026) malam. KG juga langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
KG diduga bertanggung jawab dalam pengadaan dan tata kelola pembelajaran di PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pemalsuan data siswa hingga pencantuman siswa fiktif. Selain itu, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran.
“Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan saudara KG sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk melihat potensi adanya tersangka lain,” kata Wahyudi.
Periksa Lebih dari 150 Saksi
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Arsyad mengatakan penetapan KG sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 150 saksi.
Para saksi berasal dari sejumlah unsur, termasuk siswa dan pengurus PKBM Indonesia Negeriku.
“Berdasarkan indikasi awal, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Namun, angka pasti kerugian negara masih menunggu audit resmi dari pihak auditor,” ujar Arsyad.

KG dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 2 tahun.
Kejari Kabupaten Tangerang masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk terkait aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Red/Rez)



