kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsPendidikanViral

Dugaan Korupsi Dana BOP Rp 2 Miliar, Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
24 Agustus 2026
Bagikan
2 menit baca
Tersangka Kepala PKBM Indonesia Negeriku berinisial KG keluar dari Kejari Kab. Tangerang.
Bagikan

Kobarnews.id, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sementara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo, Senin (24/8/2026) malam. KG juga langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

KG diduga bertanggung jawab dalam pengadaan dan tata kelola pembelajaran di PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pemalsuan data siswa hingga pencantuman siswa fiktif. Selain itu, tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran.

- Advertisement -
Ad image

“Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan saudara KG sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk melihat potensi adanya tersangka lain,” kata Wahyudi.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Periksa Lebih dari 150 Saksi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Arsyad mengatakan penetapan KG sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 150 saksi.

Para saksi berasal dari sejumlah unsur, termasuk siswa dan pengurus PKBM Indonesia Negeriku.

“Berdasarkan indikasi awal, perkiraan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Namun, angka pasti kerugian negara masih menunggu audit resmi dari pihak auditor,” ujar Arsyad.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal
Kepala Kejari Kab Tangerang, Wahyudi Eko Husodo saat memberikan keterangan pada awak media.

KG dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

- Advertisement -
Ad image

Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 2 tahun.

Kejari Kabupaten Tangerang masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk terkait aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (Red/Rez)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Sekda Banten Sentil Nakes RSUD: Jangan Bedakan Pasien
Selanjutnya Abah Apri: Di Antara Ilalang, Alam Jadi Guru, Keluarga Jadi Sekolah
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com