Kobarnews.id, PANDEGLANG – Polisi di Pandeglang terus menggencarkan patroli lalu lintas. Tak cuma mengimbau, pengendara yang kedapatan melanggar aturan langsung ditegur hingga ditindak.
Patroli simpatik tersebut dilakukan Satlantas Polres Pandeglang sebagai langkah pencegahan kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Pelajar yang melakukan pelanggaran pun tak luput dari teguran polisi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polantas Karib. Program tersebut mengedepankan kemitraan antara polisi dan masyarakat dengan pendekatan yang aktif, responsif, intuitif, dan berintegritas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sulaeman, menegaskan penertiban pelanggaran lalu lintas terus dilakukan jajarannya.
“Selain memberikan imbauan, kami juga melakukan peneguran dan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Sulaeman kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Tak hanya pelanggaran lalu lintas secara umum, polisi juga mengawasi penerapan Pergub Banten Nomor 567 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Banten.
Khusus di kawasan perkotaan Pandeglang, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Satlantas Polres Pandeglang pun rutin melakukan sosialisasi dan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi para pengemudi angkutan tambang.
“Patroli dan imbauan ini rutin kami lakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Sulaeman.
Dia mengingatkan seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pandeglang agar tidak menganggap remeh aturan lalu lintas.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Red/Riyan)



