kobarnews.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahPemerintahanViral

Andra Soni Usul Revisi Perda Aset Daerah Banten, Ini Tujuannya

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
21 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Gubernur Andra Soni saat menyerah dokumen usulan Perda soal aset kepada Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Usulan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” kata Andra Soni.

Dia mengatakan, aset daerah yang digunakan untuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar bisa mendukung pembangunan serta menambah pendapatan daerah.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Andra, Perda Nomor 1 Tahun 2019 masih menjadi landasan pengelolaan BMD di Banten. Namun, perubahan regulasi dan kebutuhan daerah membuat aturan tersebut perlu disempurnakan.

Baca Juga:

Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi
Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas
Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!
K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

Penyempurnaan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lima Poin Perubahan Aturan Aset Daerah

Andra memaparkan lima pokok penyempurnaan dalam rancangan perubahan perda tersebut. Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan BMD agar pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset dapat dilakukan secara lebih terarah.

Baca Juga:

Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng
Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri
Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km
KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

Kedua, menyempurnakan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur serta hak dan kewajiban setiap pihak diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

- Advertisement -
Ad image

Ketiga, memperkuat pengamanan aset, terutama terkait kelengkapan dokumen kepemilikan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa maupun penyalahgunaan aset.

Keempat, menyempurnakan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset, termasuk melalui penjualan atau hibah. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan dan memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang maupun DPRD sesuai aturan yang berlaku.

Kelima, menyempurnakan mekanisme penghapusan aset sekaligus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan begitu, pencatatan aset diharapkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

- Advertisement -
Ad image

“Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemprov Banten Minta Dukungan DPRD

Baca Juga:

Dewan Pendidikan Banten Bawa Aspirasi ke Rakernas 2026, Soroti Mutu Guru
Hari Santri 2026, Kadisbudpar Lebak Ajak Santri Jaga Budaya dan Perkuat Persatuan
Hari Santri Nasional, Wali Kota Serang Ziarah ke Makam Syekh Sahal
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 : Santri Didorong Jadi Solusi Bangsa

Andra menegaskan, keberhasilan penerapan aturan baru tersebut membutuhkan kolaborasi antara Pemprov Banten dan DPRD. Kesiapan seluruh perangkat daerah juga menjadi faktor penting, terutama dalam penataan data aset, peningkatan kapasitas aparatur, dan penyesuaian tata kerja.

“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Andra.

Dia mengingatkan, barang milik daerah, seperti tanah, gedung, dan kendaraan, merupakan kekayaan daerah yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pengelolaannya mutlak harus tertib, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Diskominfo Lebak Gandeng BPKP, Optimalkan Medsos untuk Cegah Korupsi
Selanjutnya Ketua NasDem Pandeglang Yangto Siap Dukung Iing Jadi Bupati
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan di Hari Santri 2026

Ribuan Santri Meriahkan Puncak Hari Santri ke-12 di Pandeglang, Lahirkan Putra Terbaik untuk Bangsa

Lima Terduga Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pengendara di Kalideres, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri

BKD Banten Siapkan Manajemen Talenta untuk Isi Jabatan di OPD Baru

Wagub Banten Ajak Anak Muda Siapkan Diri Jadi Generasi Hebat

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah

Buka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Lebak Tekankan Transparansi

Daerah

Miris! Plafon Masjid Madani Pemkot Serang Jebol, Hampir 2 Tahun Belum Diperbaiki

Kobar Mania Pemerintahan

Kepala Kemenhaj Pandeglang Sebut Hari Santri Jadi Momentum Perkuat Akhlak dan Nasionalisme 

Daerah Infrastruktur

Jalan Rusak di Pandeglang Tersisa 700 Km, DPUPR Andalkan Anggaran Pusat dan Pokir

Daerah

KUA Cibeber Jadi Juri Lomba Ngaliwet di Hari Santri Nasional 2026

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com