Kobarnews.id, LEBAK – Buaya muara berukuran jumbo hasil evakuasi dari kawasan Pantai Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Penyerahan satwa liar bernama latin Crocodylus porosus itu dilakukan Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Buaya tersebut bukan kaleng-kaleng. Panjangnya mencapai sekitar 3,5 meter dengan bobot sekitar 180 kilogram.
Satwa tersebut diserahkan langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan, S.E., M.Si., kepada Kattia Wiidiaastuti, S.Kel., selaku perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Yadi mengatakan, penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Tim Rescue Damkar Kabupaten Lebak berhasil mengevakuasi buaya dari kawasan Pantai Pasir Putih.
“Buaya ini merupakan hasil evakuasi Tim Rescue Damkar Kabupaten Lebak di Pantai Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara. Hari ini kami serahkan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penanganan selanjutnya,” ujar Yadi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Dia menjelaskan, setelah diserahkan kepada KKP, buaya tersebut akan dibawa ke lokasi penangkaran di Depok. Di sana, buaya akan menjalani pemantauan sekaligus proses pemulihan.
“Selanjutnya akan ditempatkan di penangkaran Depok untuk pemantauan dan pemulihan,” katanya.
Sebelumnya, kemunculan buaya muara tersebut sempat membuat geger warga sekitar Pantai Pasir Putih. Tim Rescue Damkar Kabupaten Lebak bersama pihak terkait kemudian turun tangan melakukan evakuasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ancaman terhadap keselamatan warga sekaligus mengamankan satwa liar tersebut.
Yadi menegaskan, penanganan buaya muara harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, keselamatan masyarakat tetap terjamin tanpa mengabaikan keberlangsungan satwa.
“Yang terpenting, masyarakat tetap aman dan satwanya juga dapat ditangani dengan baik sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Dian)




