Kobarnews.id, LEBAK – Polres Lebak bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Ciawi, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Begitu laporan diterima, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) sekaligus mengumpulkan sejumlah informasi awal.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan TPTKP dan pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar Fredo, Jumat (21/8/2026).
Dalam penanganan awal, personel Pamapta III, SPKT, Samapta dan Reskrim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian.
“Petugas juga mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengetahui secara jelas kronologi kejadian dan mencari petunjuk yang dapat membantu proses penyelidikan,” katanya.
Fredo menyebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi hingga Rp42 juta akibat peristiwa tersebut.
“Untuk kerugian yang dilaporkan korban kurang lebih Rp42 juta. Saat ini proses penanganan dan penyelidikan masih dilakukan,” jelasnya.
Ia memastikan Polres Lebak akan terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, respons cepat menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi agar segera melaporkannya. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas Fredo.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polres Lebak apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian.
“Polri hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, responsif dan humanis,” pungkasnya. (Dian)




