Kobarnews.id, LEBAK – Sejumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak memprotes pembagian insentif upah pungut pajak yang dinilai tidak adil. Mereka menilai besaran insentif yang diterima tidak sebanding dengan tugas pokok, fungsi, serta beban kerja yang dijalankan.
Keluhan terutama disampaikan pegawai Bidang Penagihan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1, UPT 2, dan UPT 3. Mereka mengaku menjadi ujung tombak di lapangan, namun justru menerima insentif lebih kecil dibandingkan pegawai di bidang lain.
Sebagai informasi, upah pungut pajak merupakan insentif yang diberikan kepada pegawai, pejabat, hingga kepala daerah sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan mencapai target penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Salah seorang pegawai Bapenda Lebak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan skema pembagian insentif tersebut.
“Besarannya sangat kecil. Bahkan ada dua bidang yang pegawai paruh waktunya menerima insentif lebih besar dibandingkan pejabat eselon IV,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, persoalan tidak hanya menyangkut nominal insentif, tetapi juga proses penyusunannya yang dinilai tidak transparan.
Ia menuding perumusan pembagian insentif dilakukan tanpa melibatkan Bidang Penagihan maupun Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda.
“Yang dilibatkan hanya staf. Tidak ada konfirmasi kepada kepala bidang, bahkan pejabat yang membidangi regulasi, dokumentasi, dan informasi juga tidak diberi tahu. Perumusannya dilakukan malam hari,” katanya.
Para pegawai, lanjut dia, telah mempertanyakan dasar pembagian insentif tersebut. Namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari pimpinan.
“Kami mempertanyakan dasar pemberian insentif itu. Namun, bukannya memberikan penjelasan kepada pegawai agar situasi kondusif, Plt Kepala Bapenda justru memberikan klarifikasi ke pihak luar,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pegawai masih menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme dan dasar perhitungan pembagian insentif upah pungut pajak.
“Sampai saat ini, pegawai Bapenda belum mendapatkan informasi yang memuaskan terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak maupun Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh tanggapan. (Mat)




