Kobarnews.id, LEBAK – PT Wijaya Karya pelaksana proyek tol Serang-Panimbang (Wika Serpan) tercatat masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Nilai tunggakan perusahaan pengelola Jalan Tol Serang-Panimbang itu mencapai Rp8,4 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Agung Budi Santoso, membenarkan tunggakan tersebut. Menurutnya, tunggakan berasal dari kewajiban PBB-P2 tahun 2023, 2025, dan 2026.
“Total pokok pajaknya Rp7,2 miliar, sedangkan dendanya sekitar Rp1,2 miliar. Jadi keseluruhannya mencapai Rp8,4 miliar,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Agung mengungkapkan, Pemkab Lebak telah menempuh berbagai langkah penagihan, mulai dari komunikasi hingga penerbitan tiga kali surat teguran. Surat teguran pertama diterbitkan oleh Bapenda, kedua oleh Sekretaris Daerah, dan terakhir ditandatangani Bupati Lebak.
“Jawaban dari pihak perusahaan tetap sama, yakni belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2,” katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi, Wika Serpan mengaku mengalami kerugian pada 2024 sehingga memengaruhi kemampuan keuangannya. Menyikapi hal itu, Pemkab Lebak menawarkan skema penyelesaian berupa penghapusan denda serta pembayaran pokok pajak secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
“Pak Bupati siap memberikan insentif berupa penghapusan denda dan pembayaran pokok pajak dengan sistem cicilan,” ujar Agung.
Ia menambahkan, perusahaan sebelumnya sempat melakukan pembayaran pada 2024 setelah adanya kebijakan insentif dari pemerintah pusat berupa penghapusan piutang dan diskon sebesar 30 persen.
Meski memahami kondisi keuangan perusahaan, Agung menegaskan kewajiban pajak daerah tetap harus dipenuhi.
“Kami mendukung program strategis nasional yang dijalankan Wika Serpan. Namun, kewajiban pajak daerah juga harus diselesaikan dengan skema yang adil bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Pemasaran Strategis Wika Serpan, Muhammad Albagir, mengatakan perusahaan belum melakukan pembayaran karena masih menunggu kepastian regulasi.
Menurutnya, terdapat perubahan aturan yang mengatur Ruang Manfaat Jalan (Rumija), yang sebelumnya dikenakan PBB kini dialihkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hingga kini aturan turunannya belum diterbitkan.
“Kami membutuhkan kepastian regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan, termasuk potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Albagir.
Selain faktor regulasi, ia menyebut karakter bisnis jalan tol juga menjadi tantangan. Menurutnya, investasi jalan tol membutuhkan waktu lima hingga sepuluh tahun untuk mencapai titik impas (break even point), terlebih untuk ruas Serang-Panimbang yang berada di luar kawasan perkotaan.
“Jadi bukan kami tidak mau membayar. Kami hanya membutuhkan kepastian regulasi dan berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi PBB-P2, tetapi juga manfaat pembangunan jalan tol secara keseluruhan,” tandasnya. (Mat)




