Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membidik ratusan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat untuk mendukung pengembangan kawasan perkotaan. Lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan sebagai kawasan perkantoran, permukiman, fasilitas publik hingga kawasan industri.
Total lahan yang HGU-nya telah berakhir mencapai sekitar 2.000 hektare. Namun, tidak seluruhnya akan dialihkan. Pemkab meminta sebagian area disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak yang baru.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada jajaran PTPN IV dalam pertemuan beberapa hari lalu. Menurutnya, perpanjangan HGU harus mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Hal pertama yang kami sampaikan adalah terkait HGU PTPN yang sudah habis masa berlakunya. Jika akan diperpanjang, maka lokasi perkebunan harus disesuaikan dengan tata ruang yang baru. Kami juga meminta agar PTPN dapat menyediakan sebagian lahannya untuk pengembangan fasilitas publik,” ujar Alkadri kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam RTRW terbaru, sebagian areal yang sebelumnya berstatus perkebunan kini telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan perkotaan. Karena itu, penggunaan lahan untuk perkebunan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan, pemerintah daerah mendukung pemanfaatan lahan eks HGU sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang.
“Kami mendukung pemanfaatan lahan eks HGU ini untuk kepentingan masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Di sisi lain, PTPN IV berencana melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang rata-rata telah berusia sekitar 30 tahun. Namun, sebelum program itu dijalankan, Pemkab meminta dilakukan kajian menyeluruh agar tidak bertentangan dengan RTRW yang telah ditetapkan.
Pemkab menilai pemanfaatan sebagian lahan eks HGU untuk kepentingan publik akan mempercepat pembangunan daerah. Selain untuk kawasan perkantoran dan permukiman, lahan tersebut juga diproyeksikan menjadi kawasan industri baru yang diharapkan mampu menarik investasi sekaligus membuka lapangan kerja.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah daerah bersama PTPN IV dan instansi terkait masih akan membahas penyesuaian tata ruang serta mekanisme pemanfaatan lahan eks HGU. (Dian)



