Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten tak mau kecolongan. Dugaan aktivitas penambangan tanah urug di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, langsung diselidiki.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten turun mengecek lokasi pada Selasa (6/10/2026), setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan yang dimaksud tak terlihat. Alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah urug juga tidak ditemukan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima kepolisian.
“Kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang diinformasikan dan saat petugas berada di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, termasuk alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah,” kata Maruli, Rabu (7/10/2026).
Meski lokasi dalam kondisi sepi dari aktivitas tambang, polisi tak lantas menutup penyelidikan.
Maruli menegaskan, pihaknya masih mendalami informasi tersebut untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dugaan aktivitas penambangan di wilayah Kasemen.
“Kami tidak berhenti pada pengecekan awal. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta yang lebih lengkap,” tegasnya.
Menurut Maruli, polisi akan bertindak jika dalam pendalaman ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya. Informasi mengenai dugaan tambang ilegal atau kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian.
Setiap informasi yang masuk, kata Maruli, akan ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai prosedur. (Haris/Danu)





