Kobarnews.id, LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, Banten, mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa kewenangan di wilayah Rangkasbitung. Seorang pria berinisial BIW (35) diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis.
BIW diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan hingga ribuan butir obat-obatan yang terdiri atas 373 butir tramadol, 1.189 butir hexymer, 28 butir camlet, 10 butir euforiss, 15 butir atarax, 6 butir reklona, 4 butir merlopam, dan 4 butir alprazolam.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel OPPO A60 warna ungu, sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih bernomor polisi A 3488 RS, uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan, satu dompet biru, serta dua laci lemari yang telah dimodifikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan tanpa kewenangan.
“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan, serta menggunakan obat sesuai petunjuk dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” kata Epi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Epi juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mencegah peredaran obat-obatan ilegal. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin atau penyalahgunaan obat.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir turut mengimbau masyarakat agar membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lebak agar bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Moestafa.
Dia berharap partisipasi masyarakat dapat membantu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif. (Red/Dian)





