Kobarnews.id, LEBAK – Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya pengelolaan tanah dan kekayaan milik pemerintah daerah secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan secara virtual dari Lebak Data Center, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Pembahasan mencakup penguatan tata kelola aset pemerintah daerah serta pelaksanaan reforma agraria agar tidak berhenti pada aspek administrasi dan legalitas.
Dalam rapat tersebut ditegaskan, tanah dan kekayaan publik harus memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, aman secara fisik, serta dikelola secara profesional.
Rifqinizamy mengatakan aset pemerintah daerah merupakan sumber daya publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Pengelolaan aset pemerintah daerah dan pelaksanaan reforma agraria harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Rifqinizamy dalam rapat tersebut.
Menurutnya, aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Status hukum, penguasaan fisik, hingga pemanfaatannya harus dipastikan dengan jelas.
Ia menilai pengelolaan aset perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencatatan, legalitas, penguasaan fisik, hingga pemanfaatan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai persoalan di kemudian hari, seperti sengketa, kehilangan penguasaan, maupun aset yang tidak termanfaatkan secara optimal.
Pengelolaan aset daerah juga dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menginventarisasi kekayaan yang dimiliki, tetapi juga memastikan setiap aset mempunyai status hukum yang jelas dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Rapat tersebut turut diikuti Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia.
Bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, pembahasan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penataan aset daerah, khususnya tanah milik pemerintah.
Penataan aset diharapkan tidak sekadar menjadikan tanah sebagai daftar kekayaan daerah, tetapi memastikan aset memiliki kepastian hukum, terjaga penguasaannya, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah. (Red/Dian)




