kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNasionalNewsPemerintahanViral

Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
15 September 2026
Bagikan
2 menit baca
Sekda Halson Nainggolan bersama pegawai di lingkungan Pemkab Lebak.
Bagikan

Kobarnews.id, LEBAK – Komisi II DPR RI menyoroti pentingnya pengelolaan tanah dan kekayaan milik pemerintah daerah secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Halson Nainggolan secara virtual dari Lebak Data Center, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Pembahasan mencakup penguatan tata kelola aset pemerintah daerah serta pelaksanaan reforma agraria agar tidak berhenti pada aspek administrasi dan legalitas.

Dalam rapat tersebut ditegaskan, tanah dan kekayaan publik harus memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, aman secara fisik, serta dikelola secara profesional.

- Advertisement -
Ad image

Rifqinizamy mengatakan aset pemerintah daerah merupakan sumber daya publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

“Pengelolaan aset pemerintah daerah dan pelaksanaan reforma agraria harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Rifqinizamy dalam rapat tersebut.

Menurutnya, aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi. Status hukum, penguasaan fisik, hingga pemanfaatannya harus dipastikan dengan jelas.

Ia menilai pengelolaan aset perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencatatan, legalitas, penguasaan fisik, hingga pemanfaatan.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai persoalan di kemudian hari, seperti sengketa, kehilangan penguasaan, maupun aset yang tidak termanfaatkan secara optimal.

- Advertisement -
Ad image

Pengelolaan aset daerah juga dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menginventarisasi kekayaan yang dimiliki, tetapi juga memastikan setiap aset mempunyai status hukum yang jelas dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Rapat tersebut turut diikuti Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah se-Indonesia.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, pembahasan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penataan aset daerah, khususnya tanah milik pemerintah.

- Advertisement -
Ad image

Penataan aset diharapkan tidak sekadar menjadikan tanah sebagai daftar kekayaan daerah, tetapi memastikan aset memiliki kepastian hukum, terjaga penguasaannya, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah. (Red/Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
Selanjutnya Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

Daerah Hukum

Hari Ketujuh Masih Nihil, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Arupadhatu Diperpanjang

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com