Kobarnews.id, TANGERANG – Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan potongan sebesar 17 persen untuk pokok PBB-P2 sebelum Tahun Pajak 2014.
Program bertajuk Pesta Diskon Kemerdekaan ini berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Selain memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan ini juga menjadi langkah Pemkot Tangerang meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 bertahun-tahun.
“Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026,” ujar Kiki, Rabu (5/8/2026).
Tak cuma potongan pokok pajak, Pemkot Tangerang juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda bagi tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025. Artinya, selama masa program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya,” kata Kiki.
Untuk memudahkan warga, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank bjb, Alfamart, dan Kantor Pos Indonesia.
Selain itu, pembayaran secara digital juga tersedia melalui aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.
Pemkot Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran. Semakin cepat tunggakan dilunasi, semakin besar manfaat potongan pajak yang bisa dinikmati dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan. (Runix)



