Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mulai memetakan peluang pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa izinnya telah berakhir. Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah memimpin langsung rapat strategis membahas langkah pengelolaan lahan tersebut di Ruang Kerja Wakil Bupati Lebak, Kamis (6/8/2026).
Dalam rapat yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu, Pemkab Lebak membahas skema pemanfaatan lahan agar tidak menjadi aset tidur, melainkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Amir Hamzah menegaskan, pengelolaan lahan bekas HGU harus dilakukan secara matang, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, potensi lahan tersebut harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Lahan bekas HGU harus dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Pemerintah daerah akan mengutamakan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum, tata ruang, serta kelestarian lingkungan,” kata Amir.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi berwenang agar proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai mekanisme dan regulasi.
Menurut Amir, lahan bekas HGU memiliki peluang besar untuk mendukung berbagai sektor strategis, mulai dari pengembangan pertanian, ketahanan pangan, investasi daerah, hingga pembangunan fasilitas publik.
Pemkab Lebak berharap hasil pembahasan tersebut dapat menghasilkan langkah konkret dalam mengelola lahan bekas HGU sehingga mampu membuka ruang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan lahan eks HGU menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi, memperluas ruang pembangunan, serta menciptakan tata kelola wilayah yang lebih terintegrasi. (Dian)


