Kobarnews.id, JAKARTA – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Peningkatan status tersebut berlaku sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Keputusan itu disampaikan Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui surat Nomor 1729.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Surat tersebut memuat hasil evaluasi aktivitas Gunung Anak Krakatau selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026.
Dalam laporan itu disebutkan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau menunjukkan peningkatan sejak awal Oktober 2026. Tercatat sebanyak 14 kali erupsi terjadi pada periode 6-9 Oktober 2026.
Khusus pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB, tercatat sembilan kali erupsi. Erupsi tersebut memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi mencapai 32 detik.
Sementara itu, pengamatan visual menunjukkan asap kawah berwarna putih hingga hitam dengan tekanan sedang hingga tinggi. Kolom asap teramati setinggi 5-50 meter di atas kawah.
Warga Dilarang Mendekat ke Kawasan Gunung
Badan Geologi merekomendasikan masyarakat, pengunjung, dan wisatawan tidak memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara gunung tersebut.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah potensi bahaya, seperti lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan.
Warga Pesisir Lampung dan Banten Diminta Tetap Tenang
Meski status Gunung Anak Krakatau meningkat menjadi Level III (Siaga), Badan Geologi mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Lampung dan Banten tetap tenang.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap isu yang menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.
Warga diimbau tetap beraktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Informasi terbaru mengenai aktivitas dan rekomendasi Gunung Anak Krakatau dapat diakses melalui situs resmi Badan Geologi di https://geologi.esdm.go.id/pvmbg dan Magma Indonesia di https://magma.esdm.go.id.
Sumber: Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), surat Nomor 1729.Lap/GL.03/BGL/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang evaluasi dan usulan peningkatan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). (Red)





