Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni NF (37) dan BH alias BK (44).
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” kata Yudhis kepada awak media dalam keterangannya di Serang, Kamis (22/10/2026).
NF diketahui merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019. Sementara itu, BH alias BK merupakan key person atau beneficial owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Yudhis menjelaskan kasus ini bermula saat BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp 9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan. NF yang saat itu bertugas sebagai account officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut disetujui.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujarnya.
Setelah kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp 7,387 miliar. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit dinyatakan macet atau masuk kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Pihak bank kemudian menempuh upaya hukum dengan melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan. Nilai hasil pelelangan mencapai Rp 2,65 miliar. Namun, hasil tersebut belum mampu menutup kerugian yang timbul.
Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF diduga menerima imbalan sebesar Rp 338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,7 miliar.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/RIS)





