kobarnews.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
23 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Kantor cabang BJB
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni NF (37) dan BH alias BK (44).

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” kata Yudhis kepada  awak media dalam keterangannya di Serang, Kamis (22/10/2026).

NF diketahui merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019. Sementara itu, BH alias BK merupakan key person atau beneficial owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

- Advertisement -
Ad image

Yudhis menjelaskan kasus ini bermula saat BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp 10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

Baca Juga:

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi
Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas
Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp 9,4 miliar dan jangka waktu 12 bulan. NF yang saat itu bertugas sebagai account officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit tersebut disetujui.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujarnya.

Setelah kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp 7,387 miliar. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit dinyatakan macet atau masuk kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Baca Juga:

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir
Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng
Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri
Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Pihak bank kemudian menempuh upaya hukum dengan melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan. Nilai hasil pelelangan mencapai Rp 2,65 miliar. Namun, hasil tersebut belum mampu menutup kerugian yang timbul.

- Advertisement -
Ad image

Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF diduga menerima imbalan sebesar Rp 338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,7 miliar.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

- Advertisement -
Ad image

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara mulai dari dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/RIS)

Baca Juga:

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar
Dewan Pendidikan Banten Bawa Aspirasi ke Rakernas 2026, Soroti Mutu Guru
Hari Santri 2026, Kadisbudpar Lebak Ajak Santri Jaga Budaya dan Perkuat Persatuan
Hari Santri Nasional, Wali Kota Serang Ziarah ke Makam Syekh Sahal
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi
Selanjutnya Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Peringatan Hari Santri Nasional 2026 : Santri Didorong Jadi Solusi Bangsa

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan di Hari Santri 2026

Ribuan Santri Meriahkan Puncak Hari Santri ke-12 di Pandeglang, Lahirkan Putra Terbaik untuk Bangsa

Lima Terduga Debt Collector Ditangkap Usai Intimidasi Pengendara di Kalideres, Ngaku Punya Bekingan Mabes Polri

BKD Banten Siapkan Manajemen Talenta untuk Isi Jabatan di OPD Baru

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Wagub Banten Ajak Anak Muda Siapkan Diri Jadi Generasi Hebat

Daerah

Buka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Lebak Tekankan Transparansi

Daerah

Miris! Plafon Masjid Madani Pemkot Serang Jebol, Hampir 2 Tahun Belum Diperbaiki

Daerah Infrastruktur

Jalan Rusak di Pandeglang Tersisa 700 Km, DPUPR Andalkan Anggaran Pusat dan Pokir

Daerah

KUA Cibeber Jadi Juri Lomba Ngaliwet di Hari Santri Nasional 2026

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com