Kobarnews.id, TANGERANG – Kabel fiber optik dan utilitas yang menjuntai semrawut di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan keselamatan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (3/11/2026), sejumlah kabel berwarna hitam tampak menjuntai rendah di sepanjang tepi jalan. Kabel-kabel tersebut terlihat saling bertumpuk tanpa penataan yang rapi.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya saat malam hari maupun ketika hujan karena kabel yang menjuntai berpotensi tersangkut kendaraan yang melintas.
Salah seorang pengendara motor, Ardian, mengaku resah dengan kondisi kabel semrawut tersebut. Dia berharap pemerintah segera turun tangan melakukan penertiban.
“Kabel di Teluknaga ini makin semrawut dan membahayakan, terutama kalau malam hari atau saat hujan. Kalau pengendara motor tidak jeli, bisa tersangkut,” kata Ardian, kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Keluhan tersebut juga menjadi sorotan aktivis mahasiswa, Zohana. Dia menilai kondisi kabel semrawut di Teluknaga bertolak belakang dengan program penataan dan pemindahan kabel udara ke bawah tanah yang sebelumnya digagas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
“Belum lama ini DBMSDA Kabupaten Tangerang sudah menggagas program kabel bawah tanah. Tapi kenapa masih ada kabel semrawut di pinggir jalan? Ini yang salah pengusaha atau dinasnya?” ujar Zohana.
Dia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan program tersebut. Menurutnya, penataan kabel jangan sampai hanya menjadi wacana tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.
Zohana meminta DBMSDA Kabupaten Tangerang segera melakukan penertiban dan pemindahan kabel udara secara merata, termasuk di wilayah Kecamatan Teluknaga.
“Saya minta DBMSDA harus benar-benar merealisasikan penertiban dan pemindahan kabel secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk di Teluknaga ini,” tegasnya.
Selain penertiban kabel, Zohana juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi tegas kepada pengusaha jaringan internet atau WiFi yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap.
“Pengusaha penyedia jaringan internet yang menggunakan kabel optik tanpa memiliki izin harus ditindak tegas. Selain tidak mengindahkan aturan, keberadaan kabel tersebut juga sudah merusak tata kelola kota,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DBMSDA telah mencanangkan program penataan utilitas dengan memindahkan kabel udara ke bawah tanah.
Pada 29 April 2026, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah bahkan telah melakukan pemotongan kabel udara secara simbolis dalam seremoni penataan utilitas di Jalan Syekh Nawawi, Kecamatan Cikupa.
Namun, kondisi kabel semrawut yang masih ditemukan di Jalan Raya Salembaran, Teluknaga, memunculkan pertanyaan mengenai pemerataan pelaksanaan program tersebut. (Red/Rez)





