Kobarnews.id, SERANG – Aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, kian memanas. Kali ini, Perkumpulan X-NAPi menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa pocong, keranda mayat, hingga membuat kuburan sebagai simbol matinya transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Tak tanggung-tanggung, massa mengancam akan menggelar aksi selama 30 hari berturut-turut. Bahkan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi bakal diperpanjang hingga 60 hari.
Aksi yang berlangsung di depan KP3B tersebut telah memasuki hari keenam. Massa mendesak agar Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim bersedia menemui mereka secara langsung.

Ketua Perkumpulan X-NAPi, Tubagus Deli, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap persoalan transparansi dan sejumlah temuan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pihaknya telah mengirimkan surat yang disebut sebagai kado ulang tahun untuk Provinsi Banten pada 29 September lalu. Surat tersebut berisi permintaan pembukaan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) periode 2019 hingga 2025.
“Aksi ini sudah ke-6 harinya. Tujuannya agar Gubernur bisa menghargai transparansi. Pada tanggal 29 September, kami sudah mengirimkan surat kado ulang tahun untuk Provinsi Banten, yakni meminta pembukaan dokumen LHP-BPK dari tahun 2019 hingga 2025,” ujar Tubagus Deli, Senin (27/10/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen LHP-BPK yang menjadi perhatian pihaknya, terdapat sejumlah persoalan serius yang dinilai belum tuntas ditangani Pemprov Banten.
Mulai dari persoalan pencatatan aset daerah hingga temuan kelebihan pembayaran proyek yang disebut belum dikembalikan ke kas daerah sejak 2019.
“Di sana banyak persoalan, mulai persoalan aset hingga temuan BPK tentang kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan. Sampai saat ini masih belum diselesaikan sejak 2019,” ungkapnya.
Tak hanya itu, X-NAPi juga menyoroti persoalan hukum kasus Samsat Kelapa Dua. Tubagus Deli mempertanyakan kejelasan pengembalian uang sekitar Rp10 miliar yang menjadi temuan dalam perkara tersebut.

Ia menyebut, dari total Rp10 miliar, baru sekitar Rp5 miliar yang dimasukkan ke kas negara. Sementara sisa Rp5 miliar lainnya dipertanyakan keberadaan dan kejelasan pengembaliannya.
Padahal, menurut dia, uang tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten yang semestinya dikembalikan ke kas daerah.
“Kemudian terkait proses hukum Samsat Kelapa Dua, itu kan ada Rp10 miliar temuannya. Rp5 miliarnya dimasukkan ke kas negara, nah Rp5 miliar lagi belum jelas ke mana dikembalikannya. Bagaimanapun juga, uang yang diperoleh dari kasus Samsat Kelapa Dua itu adalah uang PAD Provinsi Banten. Seharusnya masuk ke Provinsi Banten,” tegasnya.
Persoalan lain yang tak kalah disorot adalah pengelolaan aset daerah. Tubagus Deli menilai masih banyak kesalahan pencatatan aset yang dilakukan Pemprov Banten.
Kondisi tersebut, menurutnya, patut menjadi bahan evaluasi terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diperoleh Pemprov Banten.
“Kalau pencatatannya masih salah, tentunya predikat WTP itu harus dipertanyakan. Bahkan, menurut kami, seharusnya bukan WTP karena masih banyak pencatatan aset yang keliru dan kami sudah menemukan kesalahan tersebut,” ujarnya.
APRESIASI DANA BOS, SOROTI KEPALA OPD
Menariknya, di tengah sederet kritik yang dilontarkan, X-NAPi justru memberikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Banten dalam menekan temuan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tubagus Deli menyebut, temuan Dana BOS pada 2023 dan 2024 terbilang sangat besar. Namun, pada 2025, jumlah temuan tersebut mengalami penurunan signifikan.
Ia menilai penurunan itu tidak terlepas dari penerapan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang melakukan pelanggaran administrasi maupun praktik yang dinilai menyimpang.
Di antaranya membuat nota sendiri, menyimpan stempel sekolah di lemari pribadi, hingga menggunakan perusahaan melalui cara-cara yang tidak semestinya.
“Kami mengapresiasi pihak provinsi karena dalam proses Dana BOS, pada 2023 temuannya luar biasa besar. Tahun 2024 juga besar sekali. Kemudian pada 2025 berkurang sangat signifikan. Kenapa bisa berkurang? Karena Pemprov sudah memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan kesalahan administrasi, seperti bikin nota sendiri, stempel ada di lemarinya, dan banyak kecurangan menggunakan perusahaan,” jelasnya.
Menurut Tubagus Deli, keberanian Pemprov memberikan sanksi kepada kepala sekolah semestinya juga diterapkan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dengan begitu, para pejabat di lingkungan Pemprov Banten tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Karena ada sanksi berat dari Pemprov, kepala sekolah mulai takut. Artinya, sanksi tersebut harus difungsikan juga kepada kepala-kepala OPD supaya mereka tidak mengulangi kesalahannya lagi,” katanya.
Namun, ia mengaku belum melihat adanya tindakan tegas terhadap kepala OPD yang diduga melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, ia mencontohkan persoalan di Dinas Pendidikan. Menurutnya, pada 2024 terdapat temuan Inspektorat terkait pelaksanaan Dana BOS. Namun, pejabat yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) justru kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas Sosial dan didefinitifkan sebagai pejabat eselon II.
“Sampai saat ini kami belum pernah melihat adanya sanksi yang diberikan kepada kepala OPD. Malah yang lucunya, contohnya Dinas Pendidikan, dalam pelaksanaan BOS tahun 2024 ada temuan Inspektorat, tetapi Plt-nya sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, malah didefinitifkan menjadi eselon II,” bebernya.
TAK GENTAR MESKI HARUS 60 HARI
Atas sederet persoalan tersebut, Tubagus Deli menegaskan pihaknya tidak ingin tuntutan mereka hanya berhenti di meja birokrasi.
Ia bersikeras ingin bertemu langsung dengan Gubernur Banten agar seluruh persoalan yang disampaikan dapat didengar, diketahui, dan ditindaklanjuti oleh orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut.
Menurutnya, persoalan transparansi, aset daerah, pengembalian kelebihan pembayaran, hingga temuan pengelolaan keuangan daerah merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian langsung kepala daerah.
“Itu makanya kami ingin bertemu Gubernur langsung, supaya Gubernur bisa melihat, tahu, mendengarkan, dan memberikan tindak lanjut terhadap apa yang kami sampaikan. Karena menurut kami, ini sangat serius dan harus benar-benar ditanggapi langsung oleh Gubernur,” tegasnya.
X-NAPi pun memastikan tidak akan menghentikan aksi dalam waktu dekat. Mereka tetap berpegang pada rencana awal untuk menggelar demonstrasi selama 30 hari.
Bahkan, jika hingga batas waktu tersebut Gubernur Banten dan Ketua DPRD belum juga menemui massa, mereka siap memperpanjang aksi hingga 60 hari.
“Dan kami masih akan terus melakukan aksi ini selama 30 hari. Kalau memang 30 hari ini masih tidak ditemui Gubernur, kami akan terus hingga 60 hari,” pungkas Tubagus Deli. (Red/Irfan)





