Kobarnews.id, JAKARTA – Nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ia disebut sebagai salah satu dari tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Namun, dalam pengumuman tersebut, ketiga tersangka hanya disebut berdasarkan inisial, yakni LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Sementara itu, Johnny menegaskan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Menurutnya, penanganan perkara ini juga sejalan dengan komitmen pembenahan internal kepolisian. Langkah membersihkan institusi dari dalam dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” tandasnya. (Tim)




